Prosumut
Ekonomi

Pertamina Pastikan Harga Elpiji Sesuai HET

PROSUMUT – Belakangan harga elpiji 3 kg di tingkat pengecer diisukan bergerak naik. Khususnya di wilayah kota Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Padahal secara distribusi dan stok, tersedia mencukupi di masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa harga elpiji 3 kg di wilayah Sumut tidak berubah. Tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Untuk Medan dan Deli Serdang yaitu 16 ribu rupiah per tabung, di pangkalan elpiji Pertamina,” ujar Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR I, Roby Hervindo melalui keterangan tertulisnya, Kamis 23 Januari 2020.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Lakukan Pengecekan SPBU dan SPPBE, Pastikan Layanan Energi Sesuai Standar bagi Masyarakat

Pihaknya menengarai kenaikan disebabkan kepanikan sebagian warga akibat pemberitaan akan dicabutnya subsidi elpiji 3 kg. Sehingga mereka membeli elpiji melebihi kebutuhan normal.

Situasi ini dimanfaatkan pedagang eceran dengan mengerek harga elpiji 3 kg. Di beberapa pengecer, harga elpiji 3 kg mencapai Rp35 ribu per tabung.

“Kami himbau warga jangan panik sehingga jadi korban pengecer. Belilah elpiji di pangkalan Pertamina, dengan harga sesuai HET dan stok tersedia mencukupi. Bahkan penyaluran elpiji di Januari ini sudah kami tambah,” sambung Roby.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Lakukan Pengecekan SPBU dan SPPBE, Pastikan Layanan Energi Sesuai Standar bagi Masyarakat

Sejak 1 hingga 20 Januari 2020, Pertamina Marketing Operation  Region (MOR) I telah menyalurkan 6,86 juta tabung di seluruh Sumut. Jumlah ini meningkat 6,15 persen dibanding periode serupa tahun lalu. Yaitu sejumlah 6,43 juta tabung.

Menghadapi momen tahun baru Imlek, Pertamina MOR I menyiapkan penambahan fakultatif elpiji 3 kg. Yaitu sebanyak 421 ribu tabung yang dapat disebar sesuai kebutuhan.

“Kami menghimbau agar masyarakat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina, sesuai HET. Belilah sesuai dengan kebutuhan, tidak perlu menimbun. Karena pasokan tersedia mencukupi. Jika ada pangkalan yang terindikasi melanggar ketentuan, harap laporkan pada kami untuk kami periksa dan tindak,” kata Roby.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Lakukan Pengecekan SPBU dan SPPBE, Pastikan Layanan Energi Sesuai Standar bagi Masyarakat

Pihaknya juga menegaskan kembali agar masyarakat menggunakan elpiji sesuai peruntukan. Masyarakat mampu, pengusaha hotel, restoran, komersial dan industri harus menggunakan elpiji non subsidi yaitu Bright Gas 5.5 kg, Bright Gas 12 kg, elpiji 12 kg dan elpiji 50 kg. (*)

Konten Terkait

Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.442,8 Triliun

Editor prosumut.com

Permudah Pengusaha, Mandiri Syariah Hadirkan Tabungan Bisnis

Editor Prosumut.com

Telkomsel Enterprise Solution Day 2023, Akselerasikan Transformasi Digital Dukung Revolusi Industri

Editor prosumut.com

Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex

Editor prosumut.com

Telkomsel Luncurkan Modem Wifi Orbit Star G1

Editor prosumut.com

Awal Bulan, Kurs Rupiah Menguat 10 Point

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara