Prosumut
Kriminal

250 Kg Ganja Asal Madina Gagal Beredar di Sidimpuan

PROSUMUT – Polres Padangsidimpuan menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu 8 Januari 2020 malam.

Polisi melakukan penggerebekan di Lapangan Satu Simarsayang, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dan berhasil menangkap dua orang kurir narkoba dengan barang bukti 250 kilogram (kg) ganja kering.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Mendapat laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas melihat satu unit truk dengan nomor polisi B 9806 TYT melintasi kawasan tersebut.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Curiga melihat kenderaan, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya petugas melakukan tembakan ke udara sehingga membuat sang supir menghentikan laju kenderaannya.

Dari dalam truk, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yakni Adi Syahputra (25) dan Pandapotan Rangkuti (43), warga Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 karung yang berisikan ratusan bal yang berisikan narkoba jenis ganja kering dengan total berat 250 kg.

Salah seorang tersangka yakni Adi terpaksa dihadiahi petugas dengan timah panas di kaki kanannya lantaran berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

“Kedua tersangka ini merupakan kurir narkoba. Salahseorang terpaksa kita berikan tindakan tegas lantaran berusaha melarikan diri,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya kepada wartawan.

Dari keterangan para tersangka, lanjut Hilman, barang haram ini diperoleh mereka dari salah seorang Bandar di Kabupaten Mandailing Natal. Rencananya, barang ini akan di distribusikan ke Kota Padangsidimpuan.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Padangsidimpuan,” pungkasnya.

Sementara itu, kedua tersangka mengaku akan mendapat upah senilai Rp 10 hingga Rp 20 juta rupiah jika barang haram ini sampai ke Kota padangsidimpuan.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

“Aku dijanjikan 10 juta bang,” ucap Adi. “Sedangkan aku, 20 juta bang,” aku Pandapotan.

Dari pengakuan keduanya, barang haram ini diterima mereka dari salah seorang bandar di Simpang Pagur, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina. Mereka mengaku tidak mengetahui berapa banyak ganja yang akan dibawa.

“Di Simpang Pagur kami terima barangnya bang. Kami tidak tahu berapa banyaknya. Hanya disuruh antar ke Sidimpuan dan diarahkan melalui telepon,” pungkas Pandapotan. (*)

Konten Terkait

Kedapatan Simpan Konten Pornografi Anak, Turis Asal Indonesia Ditahan

Editor prosumut.com

Cemburu Karena Kerja Malam di Kafe, Pria Ini Tikami Teman Wanitanya Hingga Tewas

Editor prosumut.com

Sindikat 16 Kg Sabu di Sumut, Simpan di Sepatu dan Paket Kado

Editor Prosumut.com

Pria Ini Pura-pura Jadi Dukun, Curi Emas 10 Gram

Editor prosumut.com

Pembacok Kades Tanjunggunung Seibingai Divonis 2 Tahun

admin2@prosumut

Polisi Bongkar Prostitusi Via Michat di Medan, 14 Orang Diamankan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara