Prosumut
Kriminal

Polisi Tembak 2 Pencuri Mobil, Ini Kata Kasatreskrim Polres Langkat

PROSUMUT – Dua pencuri mobil yang kerap meresahkan masyarakat di Kabupaten Langkat Sumatera Utara, ditangkap, Selasa 3 Desember 2019 dinihari.

Karena mencoba melawan dan melarikan diri, keduanya pun diberi tindakan tegas serta terukur.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, kedua tersangka tersebut berinisial SU warga Kabupaten Deliserdang dan HS warga Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.

“Keduanya ditangkap dari tempat persembunyiannya di Sei Bamban Serdang Bedagai,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu ini.

“Kaki tersangka ditembak karena berusaha melarikan diri saat ditangkap,” sambungnya.

Kedua tersangka berusia 42 tahun. Mereka terlibat pencurian satu unit mobil Grand Max milik Ifan warga Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatera Utara pada pertengahan November 2019 lalu.

Dalam kurun waktu 2 pekan saja, Satreskrim Polres Langkat menangkap keduanya. Kepada polisi, kedua tersangka menggunakan hasil curiannya untuk membawa lembu yang merupakan hasil curian juga.

“Ada 3 orang indikasi. Kita amankan 2 orang. Sedangkan seorang pelaku lagi sudah diketahui identitasnya, yang saat ini masih dalam pengejaran,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mendalami tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya.

“Apakah terlibat pencurian lainnya di wilayah hukum kita atau tidak,” ujarnya. (*)

Konten Terkait

Remaja 16 Tahun Disetubuhi Pacar Ibu, Pelaku Sering Lakukan Ini

Editor prosumut.com

Pria Penganguran Diciduk Polisi Usai Mencuri di Perumahan

Editor Prosumut.com

Dibunuh dengan Tangan Terikat, Karyawan PTPN 4 Tewas di Rumahnya

Val Vasco Venedict

2.297 Butir Ekstasi dan 26Kg Ganja Disita dari 2 Tersangka

Editor Prosumut.com

Bajing Loncat di Brayan Dibekuk Saat Beraksi

Editor Prosumut.com

Jarisman Saragih Tewas Dikeroyok OTK

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara