Prosumut
Kriminal

Sidang Oknum Polisi Pemeras, Jaksa Dua Kali Gagal Hadirkan Saksi

PROSUMUT – Sidang kasus empat oknum polisi pemeras, kembali berlanjut di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 1 November 2019.

Dalam sidang beragendakan saksi itu, Jaksa dua kali gagal menghadirkan para saksi ke persidangan.

Namun alasan jaksa kali ini, bahwa saksi polisi yang akan dihadirkan berhalangan hadir lantaran tugas ke luar kota.

Hal itu ditandai dengan bukti surat yang ditunjukkannya kepada majelis hakim yang diketuai Fahren.

“Jadi saksi (polisi) dalam surat ini izin tugas ke Siantar ya,” ucapnya.

Kemudian, majelis hakim berembuk apakah kembali menunda sidang atau melanjutkannya.

Akhirnya, setelah adanya penjelasan dari JPU, majelis melanjutkan sidang dengan keterangan saksi dibacakan JPU Arta Sihombing.

Setelah dibacakan, kemudian dilanjutkan dengan saksi mahkota, dimana para terdakwa saling bersaksi.

Sementara, pada sidang Selasa 29 Oktober 2019 lalu, JPU gagal menghadirkan saksi dari polisi.

Namun saat itu, saksi tidak hadir tanpa adanya keterangan yang jelas. Kemudian, majelis hakim meminta ketegasan JPU, untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya, yang ternyata tidak hadir juga.

Diketahui, keempat terdakwa oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area, yakni, Bripka Jenli Damanik, Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhiruddin Parinduri dan Aiptu Arifin Lumbangaol.

Mereka didakwa JPU Artha Sihombing, melakukan tindakan pemerasan pada Selasa 26 Maret 2019.

Saat itu, terdakwa Arifin Lumbangaol datang ke Jalan Mamia Bromo Medan bertemu dengan terdakwa Akhiruddin Parinduri bermaksud untuk melakukan penangkapan terhadap target pelaku narkoba.

Para terdakwa meminta uang tebusan kepada orangtua tersangka Irfandi, yang ditangkap atas kasus narkotika.

Dari Rp50 juta yang diminta terdakwa, M Rusli orangtua tersangka hanya menyanggupi Rp20 juta dan meminta tidak diproses hukum.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Konten Terkait

Tangkap Pengedar Narkoba di Sakti Lubis, Polisi Nyamar Pembeli

Editor Prosumut.com

Sopir Kurir Sabu 53 Kg Divonis 17 Tahun

Ridwan Syamsuri

Jaksa Tuntut Bandar Sabu 10 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Pensiunan Polri Jadi Sopir Rental Dirampok Penumpang

Editor prosumut.com

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Besitang Langkat: Ada Pelajar

Editor Prosumut.com

Diuber Polsek Medan Baru, Pemadat Kampung Kubur Gagal Kabur

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara