PROSUMUT – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Medan, menduga adanya persaingan usaha tidak sehat dalam bisnis jasa pengiriman barang.
Dugaan tersebut diarahkan kepada salah satu anak usaha maskapai penerbangan karena mematok tarif tinggi atas jasa pengiriman barang via transportasi udara dari Medan ke Jakarta.
KPPU Medan, Jumat (18/1/2019), telah memanggil para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) wilayah Sumut. Mereka berdialog di kantor perwakilan daerah KPPU di Jalan Gatot Subroto, Medan.
KPPU Medan, saat ini masih mengumpulkan data soal kenaikan harga Surat Muatan Udara (SMU) yang diterapkan empat maskapai penerbangan.
KPPU juga telah mendapatkan informasi awal mengenai dugaan diskriminasi harga dan perbedaan tarif yang dilakukan oleh perusahaan salah satu anak usaha maskapai penerbangan.
Perusahaan itu ditengarai mendapatkan harga lebih rendah dari perusahaan lain.
Persoalannya, empat bulan terakhir, tarif SMU melonjak sampai 300 persen, yakni dari Rp4.000 per kilogram (kg) menjadi Rp12 ribu per kg.
SMU atau airway bill sendiri masih menjadi komponen terbesar dalam penentuan tarif pengiriman ekspres.
Pengurus Asperindo Sumut membenarkan adanya kenaikan harga SMU hingga 300 persen. Kenaikan itu semakin besar untuk produk pertanian dan hasil laut yang dikenai tambahan harga sebesar 50 persen.
Alhasil, kenaikan biaya ini turut diikuti oleh perusahaan jasa ekspedisi seperti JNE dan J&T.
Kebijakan empat maskapai itu memaksa perusahaan menaikkan tarif jasa pengiriman ke Jakarta. Akibatnya pengiriman barang, terutama produk pertanian dan hasil laut dari Sumut ke daerah lain pun menurun.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Ramli ST Simanjuntak, mengatakan bahwa kenaikan harga surat muatan udara berdampak pada masyarakat pengguna jasa dan pembeli barang.
Jika harga pengiriman kargo naik 200 persen maka harga barang di Sumut akan ikut naik juga.
“Karena ada biaya tambahan 50 persen untuk harga produk pertanian, maka harga barang juga ikut mahal. Itulah kenapa harga di produsen murah tapi di pedagang mahal,” kata Ramli, dikutip dari Berita Tagar, Minggu (19/1/2019).
Akibat kenaikan tarif SMU, perusahaan anggota Asperindo sepakat untuk menyesuaikan tarif pengiriman yang diberlakukan kepada konsumen pada Januari 2019.
Hal ini lantaran kenaikan tarif kargo yang diterapkan oleh maskapai penerbangan.
Dampaknya pun telah dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen, termasuk para pelaku e-commerce, dan UKM di seluruh Indonesia.
Asperindo telah mengirimkan surat resmi dengan Nomor 102/DPP-ASPER/X/2018 kepada Menteri Koordinator Perekonomian dengan tembusan ke beberapa kementerian dan instansi terkait, termasuk pihak maskapai. Namun, tidak ada tanggapan sama sekali.
Sekretaris Jenderal Asperindo, Amir Syarifudin, mengatakan kenaikan tarif kargo udara dirasa sudah sangat menekan perusahaan anggota Asperindo dari segi biaya operasional.
Oleh karena itu, para anggota Asperindo sepakat untuk mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan tarif kargo udara.
“Asperindo membentuk tim Pokja (kelompok kerja) khusus yang akan fokus menangani permasalahan ini. Kemudian, karena surat resmi ke tingkat kementerian tidak mendapatkan tanggapan, maka Asperindo juga sepakat untuk melakukan eskalasi dengan mengirimkan surat resmi langsung kepada Presiden Jokowi,” katanya.
Amir juga menuturkan langkah tersebut semata-mata bertujuan agar pemerintah pusat memperhatikan secara khusus dan menindaklanjuti permasalahan kenaikan tarif kargo udara, karena berlawanan dengan Nawacita Pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan biaya logistik. (editor)