PROSUMUT – Sebanyak 6 unit pengerjaan Pos Siskamling di sejumlah dusun, Desa Suka Damai Kecamatan Hinai, Langkat, Sumut dilaporkan warga ke Inspektorat, Kejari hingga Polres.
Pengerjaannya dengan menggunakan Dana Desa TA 2016. Warga mendapati sejumlah temuan dalam proyek Pos Siskamling tersebut.
Menurut Rudi Pringadi alias Jarot warga Dusun 3 Desa Suka Damai, 6 unit Pos Siskamling tersebut menghabiskan dana sebesar Rp54.180.000.
“Masa buat Pos Siskamling dari kayu sembarang, biayanya sampe Rp9 juta/unit,” ujarnya, Jum’at 11 Oktober 2019.
Namun saat ditelusuri ke panglong tempat belanja bahan pembuatan Pos Siskamling, katanya, biaya belanja kebutuhan pembuatan pos kamling per unitnya hanya berkisar Rp3,6 jutaan. Dia menaksir, upah kerja Rp700 ribu per unit Pos Siskamling.
“Jadi untuk satu unitnya hanya butuh biaya Rp4,3 jutaan. Jadi kemana sisa uangnya. Sebagai warga kan wajar kami mempertanyakan masalah ini ke pihak terkait,” sambung Jarot, diamini beberapa warga disana yang berharap kasus ini diambil Kejatisu.
Sayangnya, warga mendapat jawaban tak memuaskan dari Inspektorat Langkat. Pasalnya, Inspektorat Langkat tidak ada menemukan kesalahan dalam pembuatan Pos Siskamling tersebut.
“Kecewa kali kami sama pernyataan Inspektorat waktu itu. Pihak panglong aja dah jelas bilang belanja untuk bahan pembuatan pos kamling itu Rp3,6 jutaan, kok dibilang pula gak ada kesalahan disitu. Apakah selama ini Inspektorat bekerja?” ujarnya. (*)