PROSUMUT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu, menuntut ringan Djajawi Murni (54) terdakwa kasus kosmetik ilegal.
Direktur CV Agung Lestari ini, hanya dituntut 5 bulan penjara denda Rp5 miliar subsider 3 bulan, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 9 Oktober 2019.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Fransiska Panggabean, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djajawi Murni selama 5 bulan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan,” ucap Jaksa.
Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Sementara usai persidangan, Jaksa Fransiska yang ditanyai mengenai rendahnya tuntutan terdakwa memilih menghindari wartawan. Dia enggan berkomentar, dan melimpahkan untuk bertanya kepada Jaksa satu Daulat Napitupulu.
“Bukan aku jaksanya, tanya ke Daulat lah,” tandasnya, sembari menutup mulutnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean disebutkan, pada tanggal 21 Januari 2019, ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik milik terdakwa di Jalan Merbau No 12 Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah.
“Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar,” kata JPU.
Lebih lanjut, terdakwa mendirikan CV Agung Lestari, bergerak dibidang perdagangan dan jual beli kosmetik, pada tahun 2004.
Kemudian, tahun 2013 terdakwa memulai usaha menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar dimana terdakwa membeli kosmetik tersebut dari Negara Malaysia.
Tahun 2014, terdakwa ingin mengurus izin edar kosmetik yang diperjualbelikan melalui kantor biro jasa yang bernama kantor Felix.
Namun saat itu, terdakwa hanya melalui komunikasi saja dan tidak membuat surat permohonan resmi secara tertulis, sehingga terdakwa tidak dapat memiliki izin untuk memperjualbelikan kosmetik tersebut.
Selama menjalankan bisnis kosmetik ilegalnya itu, terdakwa mempunyai 16 konsumen tetap di Pasar Sambas dan Petisah.
Sementara, petugas Polda Sumut yang mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan.
Saat itu, petugas melihat Roni Faisal mengendarai sepeda motor dengan membawa kotak berisikan kosmetik yang di distribusikan ke toko kosmetik di Medan.
Benar saja, saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan isi kotak yang dibawa Roni Faisal berisi kosmetik ilegal.
Dari hasil introgasi, dia mengakui bahwa kosmetik ilegal tersebut milik terdakwa. Setidaknya dari gudang CV Agung Lestari, petugas mengamankan puluhan produk kosmetik ilegal. (*)