PROSUMUT – Ratusan mahasiswa di Langkat tak didengar aspirasinya oleh kalangan legislatif saat mengeruduk Gedung DPRD di Kecamatan Stabat, Kamis 26 September 2019. Tak seorang pun anggota dewan turun menemui massa untuk menanggapi aspirasi mahasiswa.
Massa dikomandoi oleh Fahrizal selaku Ketua Umum HMI Kabupaten Langkat.
“Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi saja. Tolong hargai kami dan jangan halangi kami,” kata Fahrizal sembari menyanyikan yel-yel dan lagu pak polisi tugasnya mengayomi.
Aspirasi massa yang menuntut agar Presiden RI, Joko Widodo mencabut pengesahan revisi UU KPK. Selain itu, mereka juga menolak pengesahan revisi UU KUHP.
“Kami menolak pengesahan revisi UU Pertanahan dan menuntut pertanggungjawaban perusahaan dalam kebakaran lahan dan hutan di Kalimantan dan Sumatera. Selain itu, kami mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat negara terhadap peserta mahasiswa dan meminta agar Kapolres Langkat, untuk segera mendesak Kapoldasu membebaskan mahasiswa yang ditahan,” teriak Fahrizal, disambut yel-yel dari mahasiswa.
Aspirasi mereka sayangnya tidak ditanggapi oleh salah seorang anggota dewan Langkat dari jumlah sebanyak 50 orang. Hanya Sekretaris Dewan, Basrah Pandapotan yang menampung aspirasi massa.
Kepada rekan juang mahasiswa, Basrah mengajak perwakilan untuk menggelar pertemuan di dalam. Sekwan Langkat menjelaskan, Ketua DPRD Langkat dan beberapa anggota lainnya sedang berada di luar kota dalam rangka urusan kedinasan.
“Keberangkatan Ketua DPRD beserta anggota memang sudah terjadwal sebelumnya, jadi mereka tidak bisa menemui adik-adik,” kata Basrah.
Karena tidak ada Satu pun anggota dewan dan Ketua DPRD dapat ditemui, massa meminta agar membuat janji. (*)