Prosumut
Kriminal

Bunuh Kekasih, Dedek Dituntut 20 Tahun Penjara

PROSUMUT – Abdul Hadi alias Dedek (32), dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana yang tega menghabisi nyawa Nurhayani (38), tetangga dekat rumahnya.

Kata jijik yang diucapkan korban menjadi penyulut amarah Abdul Hadi, hingga perempuan yang diduga kekasih gelapnya itu ia cekik sampai tersungkur dan mengeluarkan darah dari hidung.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 24 September 2019.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dipotong masa tahanan,” tegas Ramboo di hadapan Ketua Majelis Hakim, Masrul.

Dijelaskan jaksa, terdakwa Abdul Hadi mendatangi rumah korban Nurhayani pada Februari 2019 sekira pukul 01.30 WIB, bermaksud untuk menumpang tidur.

Sesampai di rumah korban, teman korban Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry ternyata juga berada di rumah tersebut.

Korban kebetulan saat itu sedang memasak mie instan di dapur dan menawarkannya kepada terdakwa, namun ditolak dengan alasan karena baru makan.

Korban kemudian makan dengan Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry. Tidak lama, Suheiry meminta izin pulang lebih dulu.

“Sedangkan Nurhayani dan Okky duduk-duduk di depan pintu sambil ngobrol-ngobrol dan pada saat itu juga terdakwa yang sedang berbaring di ruang tamu mendengar pembicaraan Nurhayani dengan Okky yang mana pada saat itu terdakwa mendengar Nurhayani mengatakan ‘aku jijik’,” ucap jaksa.

Terdakwa yang merasa perkataan tersebut ditujukan kepadanya, ia merasa sangat geram dan ingin membalas atas perkataan Nurhayani, namun tidak bisa berbuat apa-apa karena Okky masih ngobrol dan belum pulang. Tidak lama, Okky pun pulang ke rumahnya.

Lantas terdakwa mendatangi Nurhayani dan mempertanyakan maksud kalimat itu. Namun, dijawab korban tidak bermaksud apa-apa.

“Kakak jijik nengok ku ya, lalu Nurhayani menjawab “tidak ada”, kemudian Nurhyanai berjalan menuju kamar tidurnya dan seketika itu terdakwa mengikuti ke kamar dan pada saat di dalam kamar terdakwa langsung memiting leher Nurhayani dari belakang dengan menggunakan tangan kanan,” urai jaksa.

Nurhayani lantas berusaha melepaskan diri dengan mencakar tangan kanan terdakwa, namun terdakwa kembali mencekik leher Nurhayani dengan menggunakan kedua tangannya.

“Nurhayani kemudian terjatuh ke lantai dan terdakwa mengantukkan kepala Nurhayani ke lantai sambil mencekik leher, lalu keluar darah dari hidung Nurhayani,” pungkas jaksa.

Usai membunuh korban, terdakwa lantas ke luar meninggalkan rumah korban melalui pintu samping. Terdakwa lari ke rumahnya, dan kemudian, ia juga nekat mengakhiri hidupnya dengan mencoba memotong urat nadinya dengan pisau.

Tetapi, nyawanya masih dapat ditolong. Atas tindakan nekatnya, polisi kemudian menangkap terdakwa. (*)

Konten Terkait

Dibunuh dengan Tangan Terikat, Karyawan PTPN 4 Tewas di Rumahnya

Val Vasco Venedict

Polsek Tebingtinggi Ringkus Pelaku Curanmor, Dua Jam Usai Kejadian

Editor Prosumut.com

Dor! Polisi Sergai & Istri Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri

valdesz

Penjambret Dompet Mahasiswi Dibekuk Polisi

Editor prosumut.com

Buron 4 Tahun, Pembobol Gudang Mebel Didor

Editor prosumut.com

Dua Pencuri Pagar Lapangan Merdeka Medan Diringkus

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara