Prosumut
Umum

Korban Perkosaan Neymar Malah Dituntut Balik

PROSUMUT – Model yang menuduh bintang Paris Saint-Germain, Neymar, atas kasus pemerkosaan kini harus berurusan dengan kepolisian karena diduga telah melakukan pemerasan.

Hal itu dinyatakan secara resmi oleh Kepolisian Sao Paolo, Selasa (10/09/19). Polisi menyatakan, adanya indikasi terhadap Najila Trindade dan mantan rekannya, Estivens Alves.

Kedua wanita yang berprofesi sebagai model itu diduga melakukan penipuan prosedural, kecaman fitnah dan pemerasan terhadap Neymar.

BACA JUGA:  Lima Prinsip Perlindungan Anak Diusung

Tuntutan itu juga mencakup pengungkapkan bukti berupa konten erotis kepada wartawan.

“Berdasarkan bukti yang dikumpulkan selama investigasi, kami memutuskan menuntut N (Najila) dan Estivens Alves, mantan rekannya, karena penipuan prosedural (pasal 347),” demikian bunyi pernyataan polisi Sao Paulo seperti dilansir dari laman berita sepak bola Goal.com.

“Setelah mengklarifikasi materi kriminal, pihak berwenang juga memutuskan menuntut N dalam kejahatan pengaduan fitnah dan pemerasan,” sambung pernyataan itu.

BACA JUGA:  Piala Presiden 2026, Debut PSMS Medan Kurang Maksimal


Kasus ini bermula setelah seorang model asal Brasil bernama Najila Trindade melapor ke pihak kepolisian bahwa dirinya diperkosa Neymar.

Kepada polisi Najila mengaku, kejadian pemerkosaan terjadi pada 15 Mei 2019 sekitar pukul 8 malam di Hotel Sofitel Paris Arc Du Triomphe, Prancis.

Neymar sempat mabuk dan melakukan pemerkosaan serta kekerasan terhadap wanita yang dikenalnya di Instagram itu.

Meski demikian, mantan bintang Barcelona itu dengan keras membantah kabar miring tersebut dan menerbitkan bukti berupa video di mana menjadi bukti bantahan tersebut.

BACA JUGA:  Gantikan Ondim, Zainuddin Lubis Dipercaya Nakhodai Perbati Sumut

Namun nyatanya bukti yang dikeluarkan oleh Neymar membuat dirinya terancam mendapatkan hukuman penjara lima tahun lantaran mempublikasi informasi tanpa izin.

Pihak kepolisian Brasil pada akhirnya menutup proses penyelidikan terkait tuduhan kasus pemerkosaan yang dilakukan bintang Paris Saint-Germain tersebut karena dinilai tak memiliki bukti yang cukup kuat.(*)

Konten Terkait

Kenapa Terorisme Tak Habis-habis?

valdesz

KPU RI Sidak ke Binjai, Cek Kesiapan e-Rekap

Nasabah AIA Kecewa, Perhitungan Investasi Dinilai Tak Sesuai

admin2@prosumut

Tatusan Pekerja Ilegal Asal Sumut dan Aceh Dipulangkan Paksa

Editor Prosumut.com

Panen Raya TNI di Sirapit

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Bencana di Langkat Akibat Cuaca Ekstrem

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara