Prosumut
Pemerintahan

Revisi Perda RTRW, Pemko Sasar Medan Utara

PROSUMUT – Pemko Medan merevisi Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2011-2013. Upaya ini diantaranya untuk menyasar pemerataan pembangunan Medan Utara.

Sekda Medan Ir Wiriya Alrahman mengatakan revisi Perda ini sebagai regulasi pemanfaatan ruang daratan, lautan dan udara untuk aktivitas pembangunan kota berbasis ekonomi di sektor perdagangan dan jasa, pariwisata serta industri berwawasan lingkungan.

Dalam Rapat Konsolidasi Subtansi Materi Revisi RTRW Kota Medan Tahun 2011 – 2031 di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Jumat 9 Agustus 2019, Sekda menjelaskan, revisi Perda Nomor 13 Tahun 2011 ini sudah sampai ke tahapan menunggu persetujuan dari DPRD Medan.

BACA JUGA:  Pemko Medan Pastikan Pengisian Jabatan Eselon II Tidak Lewat Seleksi Terbuka

Setelah disetujui, selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk diteruskan ke pusat.

“Kita harapkan pembahasan di DPRD Medan berjalan lancar dan revisi yang kita ajukan disetujui,” kata Sekda.

Sementara Kabid Fisik dan Tata Ruang Bappeda Kota Medan Fery Ichsan menjelaskan, terkait revisi RTRW Kota Medan yakni pemerataan pembangunan di kawasan utara, mengembangkan kawasan strategis sosial budaya, visi dan misi yang belum terakomodasi secara spasial, dan rencana fasilitasi ekonomi.

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

Kemudian Fery menambahkan, melihat fungsi dari Kota Medan sesuai PP No. 26/ 2008 sebagai kawasan perkotaan nasional bersama Binjai, Deli Serdang dan Karo sekaligus pusat kegiatan nasional.

Selain itu, Fery mengungkapkan bahwa terdapat lahan Mangrove seluas 1.029 Ha di kawasan utara serta sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Medan yang belum menjadi bagian perencanaan penataan ruang dan wilayah jangka panjang.

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

“Bisa kita lihat pengorasian Mangrove dengan 1029 Ha berada di kawasan utara, sementara diruang terbuka hijau kawasan perkotaan belum dijadikan sebagai acuan dalam perencanaan pola ruang kawasan lindung tersebut, misalnya kebutuhan RTH dalam rangka meminimalisir gas buangan CO2, dan kriteria lainnya,” tambah Fery. (*)

Konten Terkait

Surat Resmi Minta Batuan ke Pengusaha, Camat Perbaungan Membantah

admin2@prosumut

KPK Dorong Peran Bank Sumut Optimalisasi Pendapatan Daerah

admin2@prosumut

Janji Turunkan Harga Migor Lunas, Mendag Zulhas Luncurkan MINYAKITA

Editor prosumut.com

Hari Pahlawan, Masyarakat Diminta Hening Cipta 1 Menit

Editor prosumut.com

Apel Kesiapan Antisipasi Bencana Alam di Asahan Tahun 2020

Editor Prosumut.com

Akhyar Minta Juru Foto Abadikan Kecantikan Kota, Nilai Ekonomi Tumbuh

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara