PROSUMUT – Pemadaman listrik di daerah Jawa menjadi masih wacana gunjingan. Sebab, para pelanggan disebutkan mendapat kompensasi dari PT Pembangkit Listrik Negara (PLN).
Kompensasi yang disampaikan perusahaan plat merah itu setidaknya menimbulkan kecemburuan bagi para pelanggan di luar Jawa.
Atas hal itu, Staf Pelayanan dan Pemasaran PLN Area Kota Binjai, Frandy mengklaim bahwa semua pelanggan sudah mendapat kompensasi atas pemadaman listrik sejak 2017 lalu.
“Sebenarnya sudah dilaksanakan. Hanya saja tidak tercantum pada struk pembayaran listrik,” katanya, Kamis 8 Agustus 2019.
Menurutnya, kompensasi dimaksud bukan berbentuk tunai. Melainkan potongan tagihan listrik dari beban pemakaian sebesar 20 persen.
Ia menambahkan, pemberian kompensasi dibagi berdasarkan wilayah. Ada ukuran atau hitungan pemadaman yang berbeda.
“Untuk rayon Binjai Timur, kompensasi dapat diberikan jika pemadaman listrik berlangsung selama 7 jam per bulan. Rayon Binjai Barat 10 jam, Rayon Binjai Kota 10 jam, dan Stabat 7 jam,” bebernya.
Untuk listrik token, sambungnya, akan diberikan kompensasi token dua.
“Artinya akan diberikan tambahan kwh saat melakukan pengisian pulsa listrik. Pemberian kwh tambahan tetap disesuaikan dengan beban pemakaian,” terangnya.
“Intinya, kompensasi itu otomatis. Kalau di suatu wilayah pemadaman sampai 7 jam lebih, maka akan diberikan kompensasi pemotongan tagihan. Kalau tidak kami berikan, sudah pasti kami ditegur,” sambungnya. (*)