Prosumut
Ekonomi

Hati-hati Beli Rumah, Ini Tips Paling Penting!

PROSUMUT – Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal E Halim mengaku sekarang ini agak sulit bagi konsumen melindungi diri agar tidak dirugikan saat akan membeli rumah. Namun, sederhananya, hal pertama yang mesti dicermati adalah si pengembang perumahan.

“Pertama yang perlu diperhatikan memang apakah si pengembang telah memiliki izin resmi dari pihak terkait. Ada banyak hal yang bisa dicermati terkait dengan izin yang dimiliki oleh pengembang dalam mendirikan perumahan. Nah izin pengembang biasanya terkait banyak hal, baik izin penggunaan lahan, rencana tata ruang lahan atau wilayah di kabupaten dan kota termasuk izin mendirikan bangunan,” katanya, belum lama ini.

BACA JUGA:  Sekda Sumut Apresiasi PHR Zona 1 di PIIS 2026, Pamerkan Produk UMKM Binaan hingga Edukasi Migas

Untuk lebih menyadarkan konsumen terhadap potensi yang merugikan mereka ketika membeli rumah, BPKN meminta masyarakat lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi.

“Masyarakat dan konsumen untuk hati-hati dalam memilih perumahan karena persoalannya pelik, khususnya biasanya terkait sertifikat, karena biasanya untuk perumahan sertifikatnya adalah sertifikat induk yang melalui proses pemecahan di BPN (Badan Pertanahan Nasional),” jelasnya.

BACA JUGA:  Sekda Sumut Apresiasi PHR Zona 1 di PIIS 2026, Pamerkan Produk UMKM Binaan hingga Edukasi Migas

Dalam hal ini, prosesnya perlu dimonitor dengan baik agar si pengembang tidak berbuat nakal.
Konsumen juga diimbau untuk mencek jaminan dari pengembang terhadap perumahan yang dipasarkan, apakah sertifikat induk yang dimaksud memang benar adanya, atau tidak.

BACA JUGA:  Sekda Sumut Apresiasi PHR Zona 1 di PIIS 2026, Pamerkan Produk UMKM Binaan hingga Edukasi Migas

“Memang butuh extra effort masyarakat dan konsumen apakah bener sertifikat induk tercatat di BPN. Kita juga dorong BPN dan lembaga lain lakukan proses digitalisasi. Jadi pengecekan tidak harus datang, bisa online, tak harus datang. Itu sangat memungkinkan dilakukan di republik ini,” pungkasnya, (*)

Konten Terkait

BI: Konsumsi Rumah Tangga Mulai Pulih

Editor Prosumut.com

Fintech Diwajibkan Urus Izin ke OJK

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Penyaluran Kredit UMKM di Sumut Capai Rp163 Triliun

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Debat Rizal Ramli vs Luhut Terancam Batal

valdesz

Protes Tak Dapat Tali Asih, Nelayan Bagan Deli Diminta Ajukan Permohonan

Ridwan Syamsuri

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Kontrak Metanol Senilai Rp116 Miliar

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara