Prosumut
Umum

30 Orang Terpanggang di Langkat, Pemilik Usaha Tersangka

PROSUMUT – Polisi menetapkan dua tersangka dalam tragedi kebakaran yang menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang.

Keduanya masing-masing, Burhan (37) warga Jalan Bintang Terang Nomor 20, Dusun XV, Desa Mulyorejo, Sunggal, Deliserdang dan Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto membenarkan hal tersebut. Penetapan tersangka terhadap mereka berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi yang sudah dilakukan.

“Saudara Bh dan Lw sudah ditetapkan tersangka. Di atasnya BH ada orang lagi. Ada kemungkinan lagi tambah tersangka,” katanya, Sabtu (22/6/2019).

Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Artinya, tersangka boleh jadi dapat bertambah.

Kedua tersangka dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan kerja.

“Api sangat cepat menyambar gas itu. Informasi dari saksi, ribuan korek api di dalam itu,” tambahnya.

Menurutnya, ada di tempat lain usaha yang dilakukan Burhan. Katanya, ada dua lokasi serupa di Kota Binjai dan satu di Langkat.

“Sudah kita pasang police line (semua tempat). Kita sudah cek, izinnya tidak ada,” katanya.

Sebelumnya 30 nyawa terpanggang dalam pabrik rumahan tersebut. 25 korban di antaranya ‎dewasa dan 5 anak. Jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan.(*)

Konten Terkait

Mayat Pria Ditemukan Bersama Motor di Bawah Jembatan Lau Lateng

Editor prosumut.com

Pengurus KAMMI Deli Serdang Dilantik

Editor prosumut.com

Tergiur Tarif Tinggi & Kemudahan Teknologi

Val Vasco Venedict

Malam Ini Puncak Arus Balik Nataru di Bandara Kualanamu

Editor prosumut.com

Jenderal TNI ini Dituduh Curi HP oleh Perwira Polisi, Fatal Akibatnya!

Val Vasco Venedict

Kasubbag Humas Polres Langkat Tewas, Diduga Tabrak Lari

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara