Prosumut
Hukum

Dua Kurir Segoni Sabu Terancam Hukuman Mati

PROSUMUT – Anton dan Mhd Ridwan mengaku pasrah apabila mendapat hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pasalnya, keduanya didakwa sebagai bandar atas kepemilikan 11,8 Kg sabu dan 3.500 butir ekstasi.

“Mau berbuat bagaimana lagi bang, kalau pun dihukum mati ya pasrah saja lah,” ucap Anton yang ditemui usai sidang, Rabu (15/5) sore.

BACA JUGA:  Penghulu Mengedukasi, Membina, Menteladani Masyarakat

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap menyebut, Anton dan Ridwan ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Jumat 14 Desember 2018 sekira pukul 14.30 WIB.

Dari tangan keduanya, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menyita satu karung goni berisi 11,8 kg sabu. Selain itu, petugas juga menyita sebungkus plastik putih berisi 3.500 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo Z-4.

BACA JUGA:  Penghulu Mengedukasi, Membina, Menteladani Masyarakat

“Berdasarkan keterangan terdakwa Anton bahwa narkotika tersebut didapatnya dari saksi Mhd Ridwan. Rencananya, narkotika tersebut akan dibawa ke Kota Bogor,” jelas Abdul Hakim di hadapan majelis hakim diketuai Ali Tarigan.

Tersangka Anton kemudian dikembangkan. Warga Lampung Selatan ini mengaku, setibanya di Bogor sabu akan ada yang menjemput (belum tertangkap).

BACA JUGA:  Penghulu Mengedukasi, Membina, Menteladani Masyarakat

Anton mengaku, keuntungan membawa sabu itu mencapai Rp 100 juta.

“Terdakwa sudah ada menerima uang sebesar Rp 8 juta. Namun uang tersebut sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keduanya diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Konten Terkait

Lelang Jaga Malam Pasar Halat Diduga Beraroma KKN

Ridwan Syamsuri

Tiga Tersangka Pembunuh Hakim PN Medan Dilimpahkan ke Jaksa

admin2@prosumut

Disdikbud Medan Dituding Sengaja Lepaskan Aset Sekolah di Amplas

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Eksepsi Ditolak, Terdakwa Muncikari Lemas

Wow, Pengakuan Bos Pabrik Korek Gas Terbakar di Binjai Mengejutkan!

Salinan Putusan Belum Diterima, Ramadhan Pohan Masih Bebas

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara