Prosumut
Pemerintahan

Dana Pendamping Kelurahan Lebih Besar, Pemko Medan Putar Otak

PROSUMUT – Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memutar otak adanya bantuan dana kelurahan yang akan diterima sekitar Rp53 miliar.

Sebab, adanya dana bantuan tersebut diharuskan menyiapkan dana pendamping yang ternyata jumlahnya lebih besar lebih dari 5 kali lipat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, dana pendamping memang lebih besar dari dana kelurahan.

Dana pendamping tersebut jumlahnya sekitar Rp280 miliar, yang dihitung sekira 5 persen dari total APBD Kota Medan 2019.

“Aturan dari pemerintah pusat memang harus diwajibkan ada dana pendamping sekitar Rp280 miliar. Akan tetapi, anggaran kita sudah dialokasikan untuk kegiatan di OPD,” ujarnya, Rabu 8 Mei 2019.

Namun demikian, kata Irwan, yang terpenting Pemko Medan ada menyiapkan dana pendamping. Tetapi, tak sesuai yang diharapkan pemerintah pusat sebesar Rp280 miliar.

BACA JUGA:  Sumut Tuan Rumah IMT-GT 2026

“Menyesuaikanlah dengan kemampuan APBD kita, mana yang bisa kita geser dari OPD. Artinya, anggaran OPD ada yang kena pangkas atau efisiensi dari adanya dana kelurahan,” sebutnya.

Irwan mengaku, saat ini pihaknya masih mengerjakan proses administrasinya. Setelah itu, barulah berlanjut ke dana pendamping kelurahan.

“Sampai sekarang masih menunggu dana kelurahan, artinya belum ada kita terima karena masih proses administrasi,” ucapnya.

Disebutkan Irwan, dana kelurahan yang akan diterima Pemko Medan sekitar Rp53 miliar nantinya untuk 151 kelurahan.

Namun, untuk detailnya masih menunggu petunjuk teknisnya bagaimana terkait Permendagri Nomor 130 Tahun 2018.

BACA JUGA:  Sumut Tuan Rumah IMT-GT 2026

“Dengan adanya dana kelurahan, maka beberapa dinas terkena imbas pengurangan anggaran yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. Pengurangan anggaran tersebut, untuk dana pendamping masing-masing dinas yang berhubungan dengan pembangunan fisik seperti Dinas PU dan Dinas Perkim-PR,” pungkas dia.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, dana kelurahan ini peruntukannya sudah diatur dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018.

Sebanyak 151 kelurahan di Medan akan mendapat semua dana tersebut lebih kurang Rp350 juta.

“Dana sekitar Rp350 juta itu tidak langsung dicairkan sekaligus, melainkan dua tahap. Kemungkinan 50 persen pada semester pertama dan 50 persen semester kedua. Jadi, setelah mendapat pada semester pertama selesai, lalu laporkan,” sebut Akhyar.

BACA JUGA:  Sumut Tuan Rumah IMT-GT 2026

Kata Akhyar, dengan adanya dana kelurahan ini maka para lurah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan sekretaris lurah menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Makanya menjadi semakin berkembang terhadap pembangunan di Medan. Untuk itu, disinergikan semua rencana kegiatan atau program kerja pada tahun 2019 ini,” ujarnya.

Akhyar menambahkan, pihaknya telah melakukan rapat internal terhadap seluruh perangkat di lingkungan Pemko Medan untuk memastikan panduan mekanisme dalam melaksanakan program dan kegiatan yang sudah disusun untuk 2019.

Salah satu yang diatur, menyangkut pengerjaan mana saja yang harus lewat tender, dan mana yang bisa penunjukkan langsung termasuk sistem arus kas untuk menghindari kekosongan anggaran.(*)

Konten Terkait

Ulang Tahun, Pjs Wali Kota Medan Ucapkan Ini

Editor Prosumut.com

Pemkab Sergai Raih Opini WTP Kali Kedua

admin2@prosumut

Pansus DPRD Medan Kembali Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Agar tak Post Power Sindrome, Calon Pensiunan ASN Dibimtek

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Bupati Asahan Buka Rakerda ke-2 LPTQ Kabupaten

Editor Prosumut.com

Pemkab Langkat Gelar Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara