PROSUMUT – Sebanyak 30 Anggota DPRD Binjai yang terpilih pada periode 2019-2024 sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan begitu, KPU Binjai pun sudah menyerahkan berkas 30 dewan terpilih ke Pemko Binjai.
Hal tersebut diutarakan Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi, Jumat 30 Agustus 2019. Menurutnya, imbauan yang mereka sampaikan telah dijalankan para legislator terpilih.
Sebab, legislator terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN, bisa terancam tidak akan dilantik.
Sebagaimana dijadwalkan pada 17 September 2019 mendatang, seluruhnya dilantik di Gedung Sementara DPRD Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.
Ia menambahkan, KPU mengetahui bahwa 30 anggota dewan terpilih sudah melaporkan harta kekayaannya melalui tanda terima. Artinya, KPU menerima tanda terima sebagai bukti sudah menyerahkan LHKPN tersebut.
“KPU hanya menerima tanda terima bahwasanya caleg terpilih sudah menyerahkan,” jelasnya.
Menurutnya, berkas-berkas mereka yang terpilih diserahkan ke Pemko Binjai pada 21 Agustus 2019.
Sebab, bukti menyerahkan LHKPN itu salah satu menjadi bagian penting dalam pemberkasan untuk diserahkan ke Pemko Binjai.
“Seluruh caleg terpilih sudah menyerahkan tanda LHKPN dari KPK. Makanya siang itu seluruh berkas diantarkan ke Pemko Binjai. Lalu Pemko mengajukan ke Provinsi (Sumatera Utara),” katanya.
“Kalau LHKPN itu langsung, caleg terpilih langsung ke KPK. Kalau mau lihat penjabarannya, di website KPU. Tanda terima seperti bar Code bahwa nama si A sudah melapor ke KPK pada tanggal sekian. Begitu saja,” tutupnya. (*)