PROSUMUT – Merliani Minarni Pangaribuan (MMP), tersangka kasus dugaan pembunuhan Fajar Alfian Krisanto Siringoringo (30) yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya, menang praperadilan.
Hal tersebut disampaikan Merliani melalui pengacaranya, Dr Jose Silitonga SH MA dan Ranto Sibarani SH kepada PROSUMUT, Selasa 5 Maret 2024.
Dikatakan Ranto, kalahnya Polda Metro Jaya (Polres Metro Bekasi Kota) dalam proses praperadilan kasus tersebut diketahui dari website Pengadilan Negeri Bekasi Kota.
Merliani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota, dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2023/PN Bks terdaftar pada Kamis 7 Desember 2023 melawan Polda Metro Jaya.
Suparman selaku hakim tunggal dengan panitera Sheila Melati Tallulembang yang mengadili perkara tersebut, mengabulkan permohonan Merliani Minarni Pangaribuan pada Kamis 1 Februari 2024 dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan cacat hukum, karena tidak memenuhi mekanisme hukum yang berlaku.
Kedua, menyatakan segala penetapan lainya yang terkait dengan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
Diketahui sebelumnya, Merliani telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Fajar Alfian Krisanto Siringoringo yang ditemukan tergantung di Jl. Letnan Arsyad 5 No.23 RT/RW: 004/012, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Fajar merupakan pegawai BRI KCP Karawang-Jawa Barat, memiliki anak satu. Pada masa hidupnya, Fajar tinggal bersama istrinya Merliani.
Penetapan tersangka oleh Polres Metro Bekasi dilakukan setelah 2 tahun Laporan Polisi dari keluarga Fajar dengan nomor LP/B/2403/IX/2021/Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2021. Akhirnya, istri Fajar berinisial MMP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian suaminya sendiri.
Sebelum penetapan tersangka, pihak Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan ekshumasi dan membongkar kembali kuburan Fajar di TPU Simalingkar B, Medan pada 19 Februari 2022.
Pengacara Merliani, Dr Jose Silitonga SH MA dan Ranto Sibarani SH kepada awak media di Medan menyatakan ada kejanggalan-kejanggalan terkait kematian Fajar yang diduga kuat pembunuhan.
Menurut pengakuan istrinya, Fajar meninggal dunia akibat gantung diri dengan kain seprei. Istrinya mengaku memotong kain seprei tersebut dengan gunting untuk menurunkan jasad Fajar yang tergantung.
Saat kejadian, istrinya tidak mendengar suara apapun dan berada di rumah bersama anaknya.
Keterangan tempat terjadinya gantung diri yang disampaikan istri Fajar berada di kamar tidur, berbeda dengan yang disampaikan abang ipar dari Fajar, Fredy. Dia menyampaikan bahwa Fajar gantung diri di pintu kamar mandi.
Di sisi lain, istri Fajar tidak ada minta pertolongan kepada tetangga pada saat kejadian tersebut, melainkan menelepon abang dari sang istri untuk memberitahukan kejadian itu.
Sementara itu, saksi yang merupakan tetangga yang bernama Praminto dan istrinya tidak ada mendengar suara keributan pada saat Fajar gantung diri.
Saksi tersebut mengetahui Fajar telah gantung diri pada saat abang ipar Fajar yang bernama Roni Pangaribuan datang ke rumah itu. Setelahnya, barulah terdengar suara bahwa telah terjadi sesuatu.
Usai mendengar suara tersebut, barulah saksi datang untuk melihat apa yang terjadi. Kemudian, saksi melihat Fajar telah berada di pangkuan abang iparnya tersebut. Saat itu juga, saksi melihat Fajar sedang diolesi dengan minyak kayu putih.
Pihak Polda Metro Jaya Polres Metro Bekasi Kota berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/351/IX/2022/Retsro Bks Kota tertanggal 7 September 2022, telah meningkatkan tahapan perkara tersebut dalam tahap penyidikan. Penyidik tentu telah menduga adanya tindakan pidana dalam kematian Fajar Alfian Krisanto Siringoringo. (*)
Editor : M Idris