Prosumut
Hukum

Giliran Mantan Exco PSSI Tersangka Mafia Atur Skor

PROSUMUT – Eks anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Hidayat ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pengaturan skor sepakbola Indonesia.

“Tim penyidik Satgas Antimafia Bola dari Bareskrim, Jumat 21 Februari setelah dilakukan gelar perkara hasilnya telah menetapkan saksi H (Hidayat) dinaikkan menjadi tersangka,” kata Ketua Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 25 Februari 2019.

Argo mengatakan, Hidayat yang sebelumnya berstatus sebagai saksi ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti.

Penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan tindak pidana penyuapan pertandingan PSS Sleman melawan Madura FC pada Liga 2 tahun 2018.

“Ada 2 alat bukti yang cukup, yaitu keterangan pelapor bisa, keterangan saksi, ada bukti petunjuk, ada surat dan sebagainya,” kata Argo.

Argo mengaku Hidayat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Rabu 27 Februari 2019.

Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Hidayat diduga mengatur perangkat pertandingan dan penyuapan dalam laga antara PSS Sleman melawan Madura FC di Liga 2 2018.

Menurut Dedi, Hidayat menginginkan PSS Sleman menang agar lolos ke Liga 1.

“Perannya mengatur pertandingan ini, minta agar PSS Sleman ini selalu dimenangkan baik di kandang maupun di kandang Madura FC,” ujarnya Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Februari 2019.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor.

Selain Hidayat, sebelumnya Satgas Anti-Mafia Bola menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) PSSI Joko Driyono alias Jokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor.

Selain itu, sejumlah petinggi PSSI lainnya juga telah menjadi tersangka. Mereka adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) sekaligus Ketua Aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Kemudian, mantan Anggota Exco Wasit Priyanto, anak Priyanto Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggung jawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu.

Empat perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas berinisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (Office Boy di PT Persija), Abdul Gofur (Office Boy di PSSI). (*)

Konten Terkait

Pertamina Sumbagut Tingkatkan Pemahaman Litigasi

Editor prosumut.com

Ilegal, Dua Kontainer Lampu, Wallpaper dan Kertas Rekam Impor Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan

Editor prosumut.com

Makan Gaji Buta, Oknum Guru SD Divonis 4,5 Tahun

Editor prosumut.com

Bandar Narkoba Kampung Kubur tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Pengemplang Pajak, Direktur PT Uni Palma Divonis 4 Tahun Bui

Editor prosumut.com

Pembantaian di Dolok Masihul, Dendam Jhon Habisi Korban

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara