PROSUMUT – Seorang warga Medan yang tak mau menyebutkan nama atau identitasnya, dihukum petugas gabungan menyapu jalan di seputaran Kantor Polsek Medan Timur, Senin siang 21 September 2020.
Warga berjenis kelamin laki-laki tersebut dihukum lantaran terjaring razia masker oleh petugas gabungan Satpol PP, Polri, TNI dan instansi terkait di depan kantor polisi tersebut Jalan Jawa, Medan.
Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat mengatakan, razia masker atau operasi yustisi itu berlangsung di tiga lokasi, Jalan Jawa tepatnya di depan Mapolsek Medan Timur, Jalan MT Haryono, dan Jalan Sutomo.
“Ada 100 orang ditindak karena melanggar aturan tidak memakai masker,” ujar Alimuddin didampingi Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin.
Selain menyapu jalan, ada juga warga dihukum disiplin mengutip puntung rokok dan menyanyi lagu Padamu Negeri.
Hukuman disiplin yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut, setelah menjalani sidang lapangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
“Razia atau operasi yang dilaksanakan sebagai upaya menciptakan kesadaran masyarakat untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,” sebut Alimuddin.
Kata dia, operasi ini akan terus dilaksanakan hingga batas waktu yang tidak ditentukan, sehingga masyarakat sadar pentingnya memakai masker di tengah masih tingginya penyebaran Covid-19.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memakai masker demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tukasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :