Prosumut
Pemerintahan

Tak Mau Lapor Kekayaan, KPK Umumkan Legislator Bandel Hari ini

PROSUMUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan secara resmi nama-nama anggota DPR RI, DPD, dan DPRD yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pelaporan periode 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari–31 Maret 2019.

Tak hanya yang malas laporkan hartanya, KPK dan KPU juga bakal mengumumkan nama legislator yang telah melaporkan hartanya tepat waktu dan legislator yang terlambat melaporkan.

Pengumuman ini akan disampaikan setelah pertemuan petinggi kedua lembaga tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Senin 8 April 2019.

BACA JUGA:  Komisi X DPR RI Bersama BRIN Dorong Pencegahan Korupsi Melalui Keterbukaan Informasi Publik

“Setelah pertemuan ini, KPK bersama KPU akan mengumuman secara resmi nama-nama DPR, DPD dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari hingga 31 Maret 2019,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, dikutip Berita Satu, Senin 8 April 2019.

Secara total terdapat 18.353 penyelenggara negara dari unsur legislatif yang bakal diumumkan KPK dan KPU.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat untuk Pengentasan Kemiskinan

Pengumuman soal LHKPN ini diharapkan menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat pemilih dalam menentukan pilihannya pada Pemilu serentak 2019 yang digelar 17 April mendatang.

“Total nama yang akan diumumkan adalah sekitar 18.353 orang Penyelenggara Negara. Diharapkan Informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019 nanti,” kata Febri.

Dijelaskan Febri, pertemuan Senin 8 April 2019 pagi dihadiri oleh Ketua KPU Arif Budiman dan tiga Komisioner KPU, yakni Pramono Unaid Tanthowi, Ilham Saputra, dan Evi Novida Ginting.

BACA JUGA:  Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Para komisioner KPU tersebut diterima oleh pimpinan KPK Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dan Direktur PP LHKPN, Isnaini.

Febri menjelaskan, dalam pertemuan ini, KPU dan KPK membahas lebih jauh mengenai kerja sama yang dapat dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Salah satunya dukungan KPK melalui pelaksanaan tugas pencegahan korupsi, yaitu pelaporan LHKPN di sektor legislatif. (*)

Konten Terkait

Ondim Sebut Koperasi Merah Putih Jadi Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Editor prosumut.com

Kasus Sembuh Covid-19 Sumut Tambah 76, Positif 73

Editor Prosumut.com

Bupati Labuhanbatu Serahkan APD untuk 15 Puskesmas dan OPD

admin2@prosumut

Pengisian Sensus Penduduk Online Sebesar 2,31 Persen di Sumut

Editor prosumut.com

Wali Kota Medan Sidak Pelayanan di Kantor Disdukcapil

Ridwan Syamsuri

Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Labuhanbatu Dikukuhkan

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara