PROSUMUT – Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudha menuturkan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia telah mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus dalam Evakuasi Penumpang Transportasi Udara dan Laut, atau pesawat dan kapal laut, terhadap novel coronavirus (Covid-19) atau virus corona.
Aris mengungkapkan dalam dokumen yang dilansir, Jumat 21 Februari 2020 dimuat langkah-langkah yang harus dilakukan petugas medis saat mengevakuasi penumpang pesawat dan kapal laut, baik suspek atau positif menderita Covid-19.
“Adapun langkah-langkah atau standar yang ditetapkan mulai dari persiapan sebelum keberangkatan, selama perjalanan, kedatangan juga masa observasi suspek sehat. Tidak hanya kepada petugas medis kepada yang bukan petugas medis seperti petugas administrasi atau petugas kebersihan juga diharuskan untuk mengetahui standar pencegahan ini,” jelasnya Senin 24 Februari 2020.
Kepada mereka, jelas dia, diberikan edukasi dan pelatihan dengan baik dan singkat terkait dengan tanda dan gejala penyakit serta pengendalian dan pencegahan infeksi juga penggunaan alat pelindung diri yang baik dan benar jika dibutuhkan.
Adapun sekilas mengenai SOP persiapan sebelum keberangkatan petugas medis yang melakukan evakuasi harus memakai alat pelindung diri (masker N95 untuk menangani pasien dengan positif Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) atau suspek, sarung tangan, jubah medis, pelindung mata dan wajah).
Petugas non-medis memakai alat pelindung diri seperti masker bedah, kecuali petugas non-medis yang terpapar langsung dengan penumpang positif COVID-19 atau suspek menggunakan alat pelindung diri seperti petugas medis. Lalu, seluruh penumpang atau individu yang dievakuasi menggunakan masker bedah.
Dilakukan prosedur skrining sebelum dilakukan evakuasi seperti pengukuran suhu, gejala yang dimiliki individu serta riwayat perjalanan atau kontak.
Edukasi seluruh penumpang dan petugas untuk melakukan hand-hygiene dan etika batuk atau bersin serta aktif melapor jika muncul gejala.
Pisahkan pada tempat khusus seseorang dengan gejala ketika skrining dan lakukan evaluasi lebih lanjut.
“Selama perjalanan atur lokasi tempat duduk sesuai dengan status individu, suspek, dengan gejala, dan tanpa gejala atau individu sehat. Selama evakuasi, pisahkan penumpang yang sebelumnya di kapal dilakukan isolasi, atau terkonfirmasi terinfeksi virus COVID-19 dari penumpang yang lain,” terangnya.
“Selama evakuasi, isolasi atau pisahkan penumpang yang bergejala dari penumpang lain yang tidak bergejala. Semua penumpang di observasi ketat oleh tenaga medis selama penerbangan evakuasi,” tambahnya.
Jika terdapat kasus suspek terdeteksi selama penerbangan, pisahkan ke tempat khusus dan dilakukan evaluasi medis lebih lanjut.
Petugas kabin harus menginformasikan dan meminta saran kepada layanan medis yang berada di daratan pada titik masuk kedatangan melalui tower kontrol.
Pada kasus sakit berat, pilot mungkin dapat melakukan pengalihan di titik masuk terdekat untuk mendapat tatalaksana yang dibutuhkan.
Pada kondisi terdapat kasus dengan gejala respirasi selama perjalanan, berikut langkah yang dilakukan untuk mengurangi paparan dan membatasi transmisi, menempatkan hanya satu petugas kabin untuk memeriksa penumpang yang sakit, terutama yang sebelumnya kontak dengan penumpang tersebut. Menggunakan alat pelindung diri dengan pasien bergejala yaitu masker.
“Sementara itu, masa observasi orang sehat selama 14 hari terhadap semua penumpang. Pengambilan data awal individu sehat yang diobservasi terkait gejala klinis, foto toraks dan pengambilan swab tenggorok untuk pemeriksaan PCR. Foto toraks dapat di ulang pada hari ke 14. Bila ada tanda tanda ke arah pneumonia dilakukan swab tenggorok ulang,” pungkasnya. (*)