PROSUMUT – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kini bisa mendapatkan modal usaha dari masyarakat melalui peluncuran skema Securities Crowdfunding (SCF).
Hal ini disampaikan Luthfi Zain Fuady, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK pada Webinar Securities Crowdfunding sebagai Alternatif Pendanaan bagi UMKM.
“SCF merupakan alternatif pendanaan bagi UMKM maupun pelaku usaha (start-up untuk mendapatkan dana dengan target market SCF 500.000 member akan bergabung pada Desember 2021,” kata Luthfi, Selasa 8 Juni 2021.
Ia menuturkan sumber pedanaan di pasar modal biasanya dengan penerbitan saham baru atau penerbitan obligasi atau sukuk.
Namun, dengan hadirnya SCF akan mempermudah UMKM dalam mencari pedanaan melalui pasar modal dengan menggunakan aplikasi (platform) penyelenggara, tidak harus berbadan hukum tetapi badan usaha juga dapat menawarkan SCF, dan efek yang ditawarkan tidak harus berbentuk saham tetapi bisa berbentuk obligasi dan sukuk.
Selanjutnya, konsep SCF adalah badan usaha yang membutuhkan modal kerja menawarkan saham atau obligasi atau sukuk kepada beberapa orang dengan maksud orang tersebut dapat membelu saham atau obligasi atau sukuk secara patungan dan beramai-ramai melalui platform.
“SCF dilatarbelakangi penerbitan POJK sebagai respons kebutuhan untuk mencari alternatif sumber pedanaan, arahan presiden RI pada PTIJK, dana arahan jetua DK OJK dalam Peluncuran SCF,” ujar Luthfi.
Dalam hal ini, ada beberapa manfaat dari SCF yakni bagi penerbit adalah sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM, membangun start up (pengusaha rintisan) untuk berkembang melalui pembiayaan pasar modal.
Lalu bagi penyelenggara membantu start up teknologi finansial untuk berkembang di indunstri pasar modal dan bagi pemodal sebagai alternatif investasi bagi pemodal serta pemilik suatu perusahaan dengan modal minim (efek saham).
“Kami dari OJK juga perlu memberi tahu juga risiko SCF yaitu ada proyek tidak berjalan, tidak mendapat deviden, saham tidak liquid, kegagalan penyelenggara dan risiko penerbit bisa gagal dalam penghimpunan dana,” katanya.
Ia juga menyatakan data per tanggal 31 Mei 2021 sudah ada 151 UMKM (jumlah penerbit) lalu ada 33.302 jumlah pemodal sehingga total dana yang dihimpun sebesar Rp 273.470.474.500 dalam menggunakan layanan equity crowdfunding ini.
Selanjutnya, Luthfi menyatakan bagi penerbit (UMKM) SCF ada persyaratan dan kewajiban dalam hal ini yaitu merupakan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha (konglomerasi), bukan PT Tbk atau anak PT Tbk dan bukan badan usaha dengan kekayaan bersih kurang lebih 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan.
Dalam kegiatan webinar ini juga dihadirin Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK yang berharap melalui sosialisasi SCF ini bisa membuka wawasan pelaku UMKM mengenai alternatif pendanaan menggunakan instrumen pasar modal berbasis teknologi informasi.
Selain Hoesen, turut hadir juga Giri Tribroto, Kepala Kantor OJK Regional 8, Bali dan Nusa Tenggara, Mohamad Nurdin Subandi, Kepala Kantor OJK Regional 6, Sulampua, dan James Wiryadi, Co-Founder dan CEO CrowdDana. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :