PROSUMUT – Sidang kasus pengancaman dengan tiga terdakwa Anton Sutomo alias Ng Liong Tek (45), Sui Kui alias Ng Siu Kui alias Akui (59) dan Citra Dewi alias Atong (49) kembali digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 21 Oktober 2019.
Dalam keterangannya di depan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dua orang saksi Goh Kim Guan dan Arnas Hanafi menjelaskan, harta yang diklaim ketiga terdakwa adalah milik mereka merupakan tidak benar. Sebab, setahu mereka harta itu adalah milik korban, Ali Sutomo.
“Ali Sutomo pernah cerita kalau dia sedang bermasalah dengan adik-adiknya (ketiga terdakwa). Dia bilang hartanya dikuasai oleh adik-adiknya,” beber kedua saksi.
Saksi menjelaskan, Ali Sutomo sudah menjadi pengusaha sukses sejak tahun 90-an. Dia memiliki beberapa aset seperti tambak udang dan pabrik pipa di daerah Sunggal.
“Ali Sutomo pengusaha di Kwala Gebang. Dia juga pernah membawa saya ke tempat usahanya seperti ruko yang di Jln Asia, Medan,” ucap Arnas Hanafi.
Saksi Goh Kim Guan menambahkan, orangtua Ali Sutomo merupakan orang susah di kampung. Namun sejak Ali Sutomo menjadi pengusaha, ekonomi keluarganya berubah menjadi lebih baik.
“Saya tahu betul orangtuanya tidak punya usaha. Itu semua usaha milik Ali Sutomo. Jadi, yang dibilang ketiga terdakwa harta itu merupakan milik mereka adalah tidak benar. Itu punya Ali Sutomo,” tegas saksi.
Ketika dikonfrontir oleh hakim Erintuah keterangan kedua saksi apakah ada yang tidak benar, ketiga terdakwa hanya diam saja tak bisa membantah keterangan tersebut.
Hingga akhirnya, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan.
Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor, disebutkan, kasus ini bermula pada tahun 2011 lalu.
Saat itu ketiga terdakwa dibantu oleh Haris Anggara (DPO) melakukan pengancaman dengan menyewa pembunuh bayaran guna menguasai harta milik Ali Sutomo yang merupakan abang kandung mereka.
Di bawah ancaman dengan terpaksa Ali Sutomo menyerahkan aset harta miliknya. Akibatnya Ali Sutomo mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.
Perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana Pasal 368 ayat (2) ke-2, Pasal 368 dan Pasal 335 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)