PROSUMUT – Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat karena efek dari pandemi Covid-19. Buntutnya, perusahaan swasta melakukan pengurangan dan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya.
Tak ayal, pekerja yang menjadi penerima upah dan terdaftar dalam BPJamsostek melakukan pembayaran klaim kepada mereka. Catatan BPJamsostek, pembayaran klaim atau jaminan mengalami peningkatan hingga 20,01 persen atau mencapai Rp36,5 triliun, sepanjang 2020.
Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto merincikan peningkatan tersebut. BPJamsostek memberikan klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp33,1 triliun kepada 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,35 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,55 triliun dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp489,47 miliar.
Namun demikian, BPJamsostek mencatatkan hasil positif pada kinerja institusi sepanjang tahun 2020 tersebut. Antara lain kinerja pada bidang Investasi, kepesertaan, dan pelayanan.
Sepanjang tahun 2020, penerimaan iuran (unaudited) BPJamsostek tercacat berhasil dibukukan sebesar Rp73,31 triliun. BPJamsostek juga mengimplementasikan PP No 49/2020 tentang relaksasi iuran Program JKK, JK sebesar 99 persen dan penangguhan Program JP sebesar 99 persen.
Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp486,38 triliun pada akhir Desember 2020.
Lebih jauh, BPJamsostek juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp32,30 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,38 persen.
Dana dan hasil Investasi tersebut mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 12,59 persen dan 10,85 persen, dibandingkan tahun akhir 2019.
“Tentunya kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan. Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. BPJamsostek siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” ujar Dirut BPJamsostek dalam keterangan tertulis yang diterima Prosumut.com, Rabu 20 Januari 2021.
Untuk alokasi dana investasi, BPJamsostek menempatkan sebesar 64 persen pada surat utang, 17 persen saham, 10 persen deposito, 8 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen.
Selama masa pandemi, pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat, mengingat dampak pandemi Covid-19 dirasakan oleh seluruh bidang usaha di dalam negeri.
Menilik kinerja kepesertaan, total 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek hingga akhir Desember 2020. Hasil ini merupakan pencapaian yang positif untuk mengakhiri tahun 2020, meski dengan kondisi pandemi Covid-19 yang juga tidak kalah menantang bagi peningkatan kepesertaan.
Sementara dari sisi perusahaan peserta atau pemberi kerja, pada periode yang sama capaian yang diraih oleh BPJamsostek sebesar 683,7 ribu perusahaan.
“Walaupun banyak terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi Covid-19, BPJamsostek tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta untuk tahun 2020,” ujar Agus sembari mengakui lonjakan klaim JHT, imbas dari PHK yang tak dapat dihindari. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :