PROSUMUT – Pemerhati Kabupaten Labuhanbatu Saiful Bahri, meminta Bawaslu dan Komisi Aparatur sipil Negara (KASN) Agar memeriksa ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2020.
Pernyataan Saiful Bahri itu disampaikan terkait bukti pengakuan saksi di sidang MK yang ditayangkan dari kanal YouTube.
“Kita minta agar para ASN yang diduga terlibat politik praktis untuk diperiksa,” ujar Saiful.
Disebutkannya bahwa sebuah video dari aplikasi Youtube Panel 2 MKRI beredar.
Adapun isinya terkait Sidang Perkara Nomor 58/PHP BUP-XIX/2021 Selasa 2 Maret 2021 Pukul 08.00 tentang Sidang Gugatan Pilkada Labuhanbatu tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 2 Maret 2021.
Video berdurasi 4 jam tersebut menampilkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pemohon. Sidang tersebut dipandu oleh Majelis Hakim Daniel.
Dalam video, saksi Selamet Riady Harahap, Suwandi dan Ahmad Husaini, dicecar sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum Paslon Era, Paslon Asri dan Majelis Hakim.
Untuk Saksi Selamet Riady, ia menyampaikan tentang jumlah Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPTB) yang tinggi di Kecamatan Rantau Utara. Di mana, ia membuat keberatan melalui kejadian khusus.
Sedangkan saksi Suwandi yang merupakan salah satu kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara.
Ia mengaku pada September 2020 lalu diminta agar seluruh Kepling bersama istri dan kader Posyandu kumpul di rumah dinas pejabat.
“Ada sekitar 300 orang Kepling bersama istrinya dan seluruh kader Posyandu se Kecamatan Rantau Utara, dikumpulkan di rumah dinas. Di situ, kami semua disumpah dengan menyebut nama Allah dan Rasulnya agar memilih (nomor urut tertentu). Yang menyumpah adalah Ustad Khoirul disaksikan oleh Andi Suhaimi, camat Rantau Utara dan seluruh lurah,” kata Suwandi.
Dan ia bersama yang lain juga dikumpulkan kembali pada 29 Oktober 2020 di rumah Kepling Kampung Sawah.
“Di situ kami disumpah kembali oleh Ustad Khoirul. Dan kami disuruh mengajak penerima PKH agar memilih Paslon (tertentu),” jelasnya menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon.
Jika tidak memilih nomor urut yang telah ditentukan, Suwandi diancam akan dicopot dari jabatannya.
“Jika tidak mencoblos, kami akan diganti. Tapi, jika mencoblos kami akan tetap jadi Kepling dan gaji akan dinaikkan,” terangnya.
Sementara itu, untuk saksi Ahmad Husaini mengaku melihat satu pemilih atas nama di TPS 03 Desa Selatbeting Kecamatan Panai Tengah, telah mencoblos sebanyak 2 kali.
“Saya foto, dan ada buktinya. Dan itu sudah saya buat keberatan dan sudah saya lapor kepada KPPS dan PKD nya. Namun, itu tidak digubris,” ucapnya. (Hendro)
Foto :