Prosumut
Pemerintahan

Rumah Kolaborasi Disabilitas untuk Kesetaraan Hak

PROSUMUT – Sejatinya, hak disabilitas dapat dukungan serta perlindungan. Untuk memenuhi itu, Pemkab Langkat pun menghadirkan rumah kolaborasi bagi para penyandangnya.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan diresmikannya Rumah Kolaborasi Disabilitas Langkat, sekaligus sosialisasi di Kantor Dinas Sosial, Jalan T Amir Hamzah, Stabat, Langkat, Rabu 11 September 2024.

Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy menilai inisiatif tersebut sangat layak diapresiasi sebagai langkah penting memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.

Sebab, kesetaraan dan pemenuhan dimaksud merupakan bagian dari hak azasi manusia, bukan karena semata tindakan rasa iba.

“Perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas bukanlah sekedar karena ketidaksempurnaan, tetapi merupakan prinsip kesetaraan dalam hak azasi manusia.

Alangkah hebatnya kalau program ini berlanjut tidak hanya sampai di sini saja,” ucap Faisal.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Langkat mengajak penyandang disabilitas bangkit dan tidak merasa rendah diri.

Sekaligus, meminta Rumah Kolaborasi Disabilitas sebagai tempat aman dan nyaman, mengembangkan potensi para penyandang disabilitas khususnya di Langkat.

Ketua DPRD Langkat, Sribana PA di momen itu melihat inisiatif Rumah Kolaborasi Disabilitas sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) inisiatif telah diterbitkan legislatif, sekaligus berharap menjadi pusat pemberdayaan disabilitas.

Kepala Dinas Sosial Langkat, M Taufiq Rieza, dalam penjelasannya mengakui Rumah Kolaborasi Disabilitas akan menjadi wadah pemberdayaan bagi penyandangnya.

Diharapkan dia, seluruh pemangku kepentingan bisa berkolaborasi mendukung program-program berpihak terhadap kepentingan penyandang disabilitas.

Pasalnya, kegiatan dimaksud bagian proyek perubahan PKN Tingkat II Angkatan XI BPSDM Provinsi Sumut tahun 2024.

Untuk itu, diharapkan pula menjadi bukti komitmen pemerintah melindungi serta memenuhi hak penyandang disabilitas sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Langkat. (*)

Reporter: Jie

Editor: M Idris
BACA JUGA:  Rapat Perdana Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Sumut Bahas Isu Ketenagakerjaan

Konten Terkait

Wakil Bupati Pakpak Bharat Buka Rapat Koordinasi PUG

Editor prosumut.com

WN China di Sumut Diberi Perpanjangan Visa Darurat Tapi Tak Bisa Pulang

Editor prosumut.com

Tak Laksanakan Putusan Kasasi, Ketua PN Medan Tegur PT RAPI

Ridwan Syamsuri

Pemkab Batubara Sosialisasi Pajak di Masa Pandemi

admin2@prosumut

Pjs Bupati Labuhanbatu Buka Monitoring Evaluasi PPDD

Editor Prosumut.com

Pemkab Langkat Salurkan Bansos Tambahan Tahap I Provinsi

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara