Prosumut
Hukum

Polda Didesak Tangkap Penyeborot Lahan Perumahan USU Durintonggal

PROSUMUT – Polda Sumatera Utara (Sumut) didesak menangkap kelompok penyerobot lahan Perumahan Universitas Sumatera Utara (USU) di Desa Durintonggal, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Desakan tersebut disampaikan setelah diterimanya bukti laporan pengaduan Nomor: STTLP/B/809/V/2021/SPKT/Polda Sumut atas nama pelapor Namsyah Hot Hasibuan tertanggal 4 Mei 2021.

“Dalam pengaduannya, klien saya melaporkan Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon dan Rembah Beru Keliat yang telah melakukan penyerobotan lahan Perumahan Universitas Sumatera Utara (USU) di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu,” kata Sempurna Ginting selaku kuasa hukum masyarakat Perumahan USU Durintonggal, Kamis 6 Mei 2021.

BACA JUGA:  Anggota Komisi I DPRD Medan Minta Pemko Libatkan TNI Jaga Keamanan Rakyat

Menurut dia, para pelaku tidak mempunyai surat atau dokumen yang sah terhadap lahan yang telah diserobot tersebut.

Bahkan, sebelumnya pihak pengadilan telah memutuskan bersalah kepada kelompok yang menguasai lahan Perumahan USU di Desa Durin Tonggal.

“Namun pada kenyataan para kelompok itu tidak mematuhi putusan pengadilan dan tetap melakukan aksi penyerobotan lahan. Akibatnya, masyarakat yang memang sah sebagai pemilik dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan itu harus melaporkan kasus penguasaan lahan tanpa izin ke Mapolda Sumut,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Anggota Komisi I DPRD Medan Minta Pemko Libatkan TNI Jaga Keamanan Rakyat

Dikatakan Sempurna, karena kerap mendapat ancaman para pemilik lahan di Perumahan USU, Desa Durin Tonggal, telah memberikan kuasa kepada PT Limas Kirana Nusantara agar melakukan pembersihan dan pengosongan lahan dari penyerobot Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon.

“Selain melakukan intimidasi, penyerobot lahan itu juga membuat keterangan palsu yang seolah-olah merupakan pemilik lahan Perumahan USU yang sah. Karena itu, PT Limas Kirana Nusantara bersama para pemilik lahan yang benar-benar sah melaporkan Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon ke Mapolda Sumut dengan harapan para pelaku dapat ditangkap,” tuturnya.

BACA JUGA:  Anggota Komisi I DPRD Medan Minta Pemko Libatkan TNI Jaga Keamanan Rakyat

Dia juga mengatakan, pengaduan yang dilakukan Namsyah merupakan laporan kedua. Sebelumnya, atas nama Yusmaniar bersama 4 orang lainnya melaporkan kasus yang sama.

“Ini akan nambah terus yang membuat laporan karena pemilik lahan masih cari waktu luang. Jumlah pemilik ratusan tersebar sampai keluar Pulau Sumatera. Mereka pada sibuk apalagi masih dilarang keluar daerah, sehingga setelah lebaran baru buat laporan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Polda Sumut Ikut Back Up Kasus Uang Rp1,6 Miliar Hilang

Editor prosumut.com

Begal, Nyawa, Penjara

Editor prosumut.com

Terlibat Kurir Sabu, Oknum Polisi Divonis 20 Tahun

Editor prosumut.com

Suap Hakim PN Medan, Pengusaha Tamin Sukardi Dituntut 7 Tahun

Val Vasco Venedict

Giliran HRS, Amien Rais dan UBN Dilaporkan dengan Tuduhan Makar

Editor prosumut.com

44 Ribu Warga Binaan Bakal Diberi Amnesti, Tunggu Keputusan DPR RI

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara