Prosumut
Hukum

Polda Didesak Tangkap Penyeborot Lahan Perumahan USU Durintonggal

PROSUMUT – Polda Sumatera Utara (Sumut) didesak menangkap kelompok penyerobot lahan Perumahan Universitas Sumatera Utara (USU) di Desa Durintonggal, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Desakan tersebut disampaikan setelah diterimanya bukti laporan pengaduan Nomor: STTLP/B/809/V/2021/SPKT/Polda Sumut atas nama pelapor Namsyah Hot Hasibuan tertanggal 4 Mei 2021.

“Dalam pengaduannya, klien saya melaporkan Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon dan Rembah Beru Keliat yang telah melakukan penyerobotan lahan Perumahan Universitas Sumatera Utara (USU) di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu,” kata Sempurna Ginting selaku kuasa hukum masyarakat Perumahan USU Durintonggal, Kamis 6 Mei 2021.

Menurut dia, para pelaku tidak mempunyai surat atau dokumen yang sah terhadap lahan yang telah diserobot tersebut.

Bahkan, sebelumnya pihak pengadilan telah memutuskan bersalah kepada kelompok yang menguasai lahan Perumahan USU di Desa Durin Tonggal.

“Namun pada kenyataan para kelompok itu tidak mematuhi putusan pengadilan dan tetap melakukan aksi penyerobotan lahan. Akibatnya, masyarakat yang memang sah sebagai pemilik dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan itu harus melaporkan kasus penguasaan lahan tanpa izin ke Mapolda Sumut,” ungkapnya.

Dikatakan Sempurna, karena kerap mendapat ancaman para pemilik lahan di Perumahan USU, Desa Durin Tonggal, telah memberikan kuasa kepada PT Limas Kirana Nusantara agar melakukan pembersihan dan pengosongan lahan dari penyerobot Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon.

“Selain melakukan intimidasi, penyerobot lahan itu juga membuat keterangan palsu yang seolah-olah merupakan pemilik lahan Perumahan USU yang sah. Karena itu, PT Limas Kirana Nusantara bersama para pemilik lahan yang benar-benar sah melaporkan Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon ke Mapolda Sumut dengan harapan para pelaku dapat ditangkap,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, pengaduan yang dilakukan Namsyah merupakan laporan kedua. Sebelumnya, atas nama Yusmaniar bersama 4 orang lainnya melaporkan kasus yang sama.

“Ini akan nambah terus yang membuat laporan karena pemilik lahan masih cari waktu luang. Jumlah pemilik ratusan tersebar sampai keluar Pulau Sumatera. Mereka pada sibuk apalagi masih dilarang keluar daerah, sehingga setelah lebaran baru buat laporan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bandar Narkoba Kampung Kubur Merasa Jaksa Tak Adil

Ridwan Syamsuri

Daun Kratom Positif Mengandung Narkotika

Ridwan Syamsuri

Ketua PPK Medan Labuhan Dilaporkan, Diduga Gelapkan Uang PPDP

Editor Prosumut.com

Sidang Bandar Narkoba Kampung Kubur, Saksi: Zakir Ditangkap Hasil Pengembangan

Ridwan Syamsuri

13.077 Napi di Sumut Terima Remisi Idul Fitri, 59 Bebas

admin2@prosumut

MA Diminta Terbitkan Perma, Tegaskan Definisi Penasihat Hukum

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara