PROSUMUT – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Sumatera Utara (Sumut) akibat dampak dari Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Edy Rahmayadi Nomor 01 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dinilai sebagai keputusan yang janggal dan tidak beralasan kuat.
Aktivis 98 yang tergabung dalam Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98, mendesak DPRD Sumut menggunakan hak interpelasi mempertanyakan dasar alasan Pergub Sumut, yang menjadi alasan Pertamina Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menaikkan harga jual BBM non subsidi hingga 7,5 persen.
Koordinator Bidang Media dan Penggalangan Opini Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98, Jackianto Situmorang mengatakan, jawaban pihak Pertamina Sumbagut memperjelas bahwa kenaikan harga BBM di Sumut terhitung 1 April 2021 berdasarkan atau mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan Pemprov Sumut.
“Pertamina melakukan penyesuaian harga atau dengan kata lain menaikkan harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut hingga 7, 5 persen. Kenaikan harga BBM di Sumut bukan merupakan keputusan pemerintah pusat,” kata Jack kepada wartawan, Selasa 6 April 2021.
Jack menduga, Pemprov Sumut sedang kebingungan mencari sumber Pendapatan Asi Daerah (PAD), sehingga jalan tercepat menaikkan PBBKB.
“Karena pajak bahan bakar yang naik, Pertamina juga menaikkan harga jual. Sebab mereka tak mau rugi,” ujar Jack.
Mestinya, Pemprov Sumut mencari cara menggali sumber PAD tanpa menambah beban masyarakat yang sedang kesulitan terkena dampak pandemi Covid -19.
“Kami mendesak anggota DPRD Sumut tak hanya keberatan melalui pernyataan sikap, namun harus menggunakan hak interpelasi,” ucapnya.
Meski demikian, sambung Jack, dia ragu para anggota DPRD Sumut berani menggunakan kewenangannya (hak interepelasi) memanggil Gubernur Sumut untuk meminta keterangan mengenai keputusan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat akibat menaikkan PBBKB.
“Kalau anggota DPRD Sumut tidak berani, kami serukan agar tak pilih lagi pada Pemilu 2024 mendatang sebagai wakil rakyat,” kata Jack.
Di samping itu, Jack menambahkan, Perhimpunan Pergerakan 98 juga akan mempertimbangkan mekanisme gugatan citizen lawsuit agar kenaikan harga BBM di Sumut dibatalkan pengadilan, setidaknya hingga ekonomi kembali pulih.
Sebelumnya, Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Sumbagut, Taufikurachman menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemprov Sumut, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut per tanggal 1 April 2021,” kata Taufikurachman.
Adapun harga perubahannya, harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600. (*)
Foto :