Prosumut
Public Service

Perda Pengelolaan Persampahan Harus Mampu Tumbuhkan Kesadaran

PROSUMUT – Sampah di Kota Medan terus menjadi sorotan. Disadari dari tahun ke tahun, pengelolaan sampah di Kota Medan belum menemukan formasi yang baik.

Meski sudah didukung oleh aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Persampahan, ternyata permasalahan sampah di kota ini belum bisa dituntaskan.

Anggota DPRD Medan, Irsal Fikri mengatakan adanya Perda Pengelolaan Persampahan seharusnya bisa menjadi sarana yang baik dalam menciptakan kesadaran kolektif atau masyarakat. Kesadaran itu adalah membuang sampah pada tempatnya.

“Tujuan perda ini yang sesungguhnya adalah harus mampu menciptakan, menghadirkan kesadaran kolektif. Dengan itu, maka persoalan sampah di Medan bisa dituntaskan,” ungkap Irsal saat sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Jalan STM Ujung, Sukamaju, Medan Johor, Selasa 18 Juni 2019.

Menurut Irsal, masyarakat belum memahami perda tersebut sepenuhnya sehingga belum tumbuh kesadaran mereka. Oleh karena itu, hal ini menjadi tantangan bagi Pemko Medan untuk menumbuhkan kedasaran tersebut.

“Membudayakan bersih dan tidak membuang sampah sembarangan bukan perkara mudah seperti membalikkan telapak tangan, tapi butuh komitmen Pemko Medan. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan,” ujar anggota dewan Komisi II ini.

Diutarakan dia, Pemko Medan harus menghadirkan suasana berbeda dalam kampanye tentang sampah ini di masyarakat. Salah satunya, adalah soal pemanfaatan dan potensi sampah di tengah-tengah masyarakat.

Sebab, ketika terbangun kesadaran di masyarakat maka solusi untuk permasalahan persampahan bisa dituntaskan.

“Masalah persampahan ini adalah masalah kesadaran. Kita juga mengharapkan Pemko dan masyarakat untuk terus bersinergi dalam menuntaskan permasalahan ini,” tegasnya.

Irsal menyebutkan, dalam perda persampahan tersebut mengatur sanksi atau hukum terhadap mereka yang melanggar baik perorangan maupun badan atau lembaga.

Apabila perorangan atau masyarakat kedapatan membuang sampah sembarangan, maka sanksinya kurungan penjaran 3 bulan dan denda Rp10 juta.

Sedangkan lembaga atau perusahaan yang buat kesalahan itu, kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp50 juta.

“Ada yang mau dikenakan sanksi itu? Jawabannya pasti tentu tidak. Makanya, perlu komitmen dalam penerapan perda itu agar berjalan maksimal,” tuturnya.

Dia menghimbau, kepada masyarakat mari sama-sama menjadikan Medan Bersih dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Sebab, kalau tidak siapa lagi yang melakukannya. Minimal, jaga lingkungan rumah tangga agar tetap bersih dari sampah.(*)

Konten Terkait

Ombudsman: Wujudkan Layanan Publik Tanpa Korupsi Butuh Komitmen Kuat

Editor prosumut.com

Petugas Melati Pemko Medan Dibegal, Bobby: Sayangkan Penolakan RS 

Editor prosumut.com

Kapolres Asahan Imbau Masyarakat Laporkan jika Ada Bandar Narkoba

Ridwan Syamsuri

Masyarakat Sumut Sambut Positif Keinginan Presiden Selesaikan Konflik Tanah

Ridwan Syamsuri

Ombudsman Sumut Buka Kelas Pelayanan Publik Angkatan-III

admin2@prosumut

BPJamsostek Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik Covid-19

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara