Prosumut
Umum

Parpol Diingatkan Segera Serahkan LPSDK

PROSUMUT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 agar segera menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Jika tidak melaporkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi.

Peringatan itu disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik saat sosialiasasi audit dan aplikasi dana kampanye Pemilu 2019 di Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (17/12/2018).

Sebab menurut Agussyah, LPSDK sudah menjadi kewajiban parpol dan juga tim kampanye pasangan calon presiden/wakil presiden sebagai peserta Pemilu di tingkat Kota Medan.

“Ada beberapa aturan dan batasan serta ketentuan teknis yang harus dipelajari dan dipatuhi dalam mekanisme pelaporan. Untuk penyerahannya terakhir diserahkan pada 2 Januari 2018 pukul 18.00 WIB di Kantor KPU Medan,” ujar Agussyah.

BACA JUGA:  DWP Langkat-TNGL Bahas Konservasi Lingkungan

Dijelaskan agussyah,Ā  dana kampanye yang dilaporkan tidak hanya berbentuk uang. Melainkan, barang dan jasa termasuk yang wajib untuk dilaporkan.

Contoh spanduk, baliho danĀ  lain sebagainya yang selama ini dicetak dan dikeluarkan oleh peserta pemilu, wajib dilaporkan dan dikonversikan dalam bentuk angka atau rupiah.

Begitu juga dengan biaya jasa seperti sewa kenderaan atau memakai jasa artis/penyanyi untuk hiburan dalam kampanye. Semua itu wajib tercatat dalam laporan dana kampanye.

BACA JUGA:  DWP Langkat-TNGL Bahas Konservasi Lingkungan

“Ada batasan sumbangan dana kampanye yang wajib dipatuhi, yakni setiap perorangan maksimal menyumbangkan Rp2,5 miliar. Sedangkan untuk lembaga/kelompok/badan usaha maksimal hanya bisa menyumbangkan Rp25 miliar,” jabar Agussyah.

“Batasan sumbangan tersebut terakumulasi dari sumbangan tahap pertama hingga tahap akhir untuk satu identitas penyumbang. Selain itu, identitasnya harus jelas tercatat atau tidak anonim,” sambungnya.

Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Medan Zefrizal menjelaskan, pihaknya hingga kini masih membuka layanan konsultasi mekanisme penyusunan laporan tersebut. Tujuannya, untuk memfasilitasi peserta pemilu agar memahami secara utuh tentang mekanisme penyusunan LPSDK.

“Sejumlah staf bidang hukum disiagakan untuk memberi layanan help desk tersebut setiap hari pada jam kerja di Kantor KPU Medan. Oleh sebab itu, diharapkan agar peserta pemilu memanfaatkan fasilitas help desk semaksimal mungkin,” tuturnya.

BACA JUGA:  DWP Langkat-TNGL Bahas Konservasi Lingkungan

Diketahui, berdasarkan PKPU No 24 Tahun 2018 bahwa laporan awal, laporan penerimaan sumbangan, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye merupakan satu kesatuan utuh dari dana kampanye yang wajib dilaporkan oleh peserta pemilu.

Jika terdapat parpol peserta pemilu yang lalai atau tidak melapor sama sekali, maka akan ada sanksi berupa pembatalan penetapan calon anggota DPRD terpilih.

Hal itu diingatkan untuk menghilangkan persoalan dikemudian hari.(rel/ed)

Konten Terkait

Tim SAR Terus Cari Dua Orang Hilang di Perairan Nias Utara

Val Vasco Venedict

Tiga Pesan Gubernur untuk Konflik Agraria di Sumut

Korban Ethiopian Airlines, WNI Ini Ternyata Staf PBB di Roma

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

DPD REI Sumut Siap Berkolaborasi dengan Pemko Medan

Penghentian Sementara Penerbangan LA Group Mulai 5 Juni 2020

admin2@prosumut

Gantikan Edy Rahmayadi, Sosok Mantan Jurnalis Ini Tak Kalah Kontroversial

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara