Prosumut
Umum

Parpol Diingatkan Segera Serahkan LPSDK

PROSUMUT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 agar segera menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Jika tidak melaporkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi.

Peringatan itu disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik saat sosialiasasi audit dan aplikasi dana kampanye Pemilu 2019 di Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (17/12/2018).

Sebab menurut Agussyah, LPSDK sudah menjadi kewajiban parpol dan juga tim kampanye pasangan calon presiden/wakil presiden sebagai peserta Pemilu di tingkat Kota Medan.

“Ada beberapa aturan dan batasan serta ketentuan teknis yang harus dipelajari dan dipatuhi dalam mekanisme pelaporan. Untuk penyerahannya terakhir diserahkan pada 2 Januari 2018 pukul 18.00 WIB di Kantor KPU Medan,” ujar Agussyah.

BACA JUGA:  Warga Pematang Serai Terima Rumah Layak Huni

Dijelaskan agussyah,  dana kampanye yang dilaporkan tidak hanya berbentuk uang. Melainkan, barang dan jasa termasuk yang wajib untuk dilaporkan.

Contoh spanduk, baliho dan  lain sebagainya yang selama ini dicetak dan dikeluarkan oleh peserta pemilu, wajib dilaporkan dan dikonversikan dalam bentuk angka atau rupiah.

Begitu juga dengan biaya jasa seperti sewa kenderaan atau memakai jasa artis/penyanyi untuk hiburan dalam kampanye. Semua itu wajib tercatat dalam laporan dana kampanye.

BACA JUGA:  Sidak RSU Tj Pura, Tiorita Ingatkan Disiplin

“Ada batasan sumbangan dana kampanye yang wajib dipatuhi, yakni setiap perorangan maksimal menyumbangkan Rp2,5 miliar. Sedangkan untuk lembaga/kelompok/badan usaha maksimal hanya bisa menyumbangkan Rp25 miliar,” jabar Agussyah.

“Batasan sumbangan tersebut terakumulasi dari sumbangan tahap pertama hingga tahap akhir untuk satu identitas penyumbang. Selain itu, identitasnya harus jelas tercatat atau tidak anonim,” sambungnya.

Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Medan Zefrizal menjelaskan, pihaknya hingga kini masih membuka layanan konsultasi mekanisme penyusunan laporan tersebut. Tujuannya, untuk memfasilitasi peserta pemilu agar memahami secara utuh tentang mekanisme penyusunan LPSDK.

“Sejumlah staf bidang hukum disiagakan untuk memberi layanan help desk tersebut setiap hari pada jam kerja di Kantor KPU Medan. Oleh sebab itu, diharapkan agar peserta pemilu memanfaatkan fasilitas help desk semaksimal mungkin,” tuturnya.

BACA JUGA:  Warga Pematang Serai Terima Rumah Layak Huni

Diketahui, berdasarkan PKPU No 24 Tahun 2018 bahwa laporan awal, laporan penerimaan sumbangan, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye merupakan satu kesatuan utuh dari dana kampanye yang wajib dilaporkan oleh peserta pemilu.

Jika terdapat parpol peserta pemilu yang lalai atau tidak melapor sama sekali, maka akan ada sanksi berupa pembatalan penetapan calon anggota DPRD terpilih.

Hal itu diingatkan untuk menghilangkan persoalan dikemudian hari.(rel/ed)

Konten Terkait

Terlalu Dimanjakan PSG, Karir Neymar Diprediksi Bakal Hancur

Ridwan Syamsuri

Ijeck Ajak Zainudin Amali dan Meutya Hafid Gowes Keliling Medan 

Editor Prosumut.com

Prediksi Pertandingan AEK Athens vs Wolfsburg

Pro Sumut

Gerbong Pati Polri Berputar, Mantan Kapolda Sumut Jabat Kabaintelkam

valdesz

Romo Daftarkan Pengurus Fahmmi Ummi Medan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Tersebar di 20 Dusun, Warga Desa Halaban Belum Nikmati Air Bersih

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara