PROSUMUT – Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14/2025 terkait pengelolaan bagian wilayah kerja migas masyarakat dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) guna meningkatkan produksi nasional, berpotensi dongkrak Kabupaten Langkat.
Bupati Langkat, Syah Afandin, optimis menjadi daerah yang memiliki potensi besar, bahkan siap mengambil peran strategis dalam mendukung program nasional tersebut.
“Langkat memiliki banyak sumur rakyat. Kami segera berkoordinasi dengan gubernur selaku pihak yang menunjuk pengelola wilayah kerja.
Selanjutnya, K3S akan mengajukan proposal ke Kementerian ESDM. Kami optimis langkah ini berjalan baik dan membawa manfaat besar,” kata Syah Afandin yang akrab disapa Ondim.
Hal itu disampaikan ketika ikuti sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang digelar di Hotel JW Marriott Medan, yang turut diikuti Gubernur Sumut Bobby Nasution, Selasa 5 Agustus 2025.
Kegiatan dimaksud dinilai menjadi tonggak penting, upaya peningkatan produksi minyak dan gas (migas) nasional berbasis pengelolaan sumur masyarakat.
Bahkan, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan pusat, implementasi Permen ESDM 14/2025 diharapkan menjadi solusi konkret untuk meningkatkan kemandirian energi nasional dan mensejahterakan masyarakat sekitar wilayah migas.
Permen ESDM Nomor 14/2025 diketahui mengatur skema kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja migas antara masyarakat dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) guna meningkatkan produksi nasional.
Regulasi ini juga dirancang untuk memperbaiki tata kelola migas rakyat, mengurangi dampak lingkungan, serta meminimalisir gangguan keamanan dan sosial.
Staf Khusus Menteri ESDM, Nanang Abdul Manaf, memaparkan kebutuhan minyak nasional saat ini mencapai hampir 1,5 juta barel per hari.
Namun, kapasitas produksi kilang nasional hanya sekitar 600 ribu barel. Artinya, Indonesia masih harus mengimpor sekitar 900 ribu barel per hari.
“Dengan memaksimalkan potensi sumur rakyat, kita bisa menambah pasokan minyak dalam negeri sekaligus menekan anggaran impor yang kini menyedot sekitar 15 persen dari total APBN,” beber Nanang.
Ditegaskan dia, pengelolaan sumur minyak masyarakat nantinya akan dilakukan oleh BUMD, koperasi, atau UMKM.
Pendekatan berbasis kerakyatan ini diharapkan memberi dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat dan penciptaan lapangan kerja.
“Pengelolaan ini tidak hanya menambah pendapatan daerah, tapi juga membuka ribuan peluang kerja bagi warga lokal,” jelas dia.
Diungkapkan, dari data menunjukkan di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terdapat sekitar 2.800 sumur rakyat.
Secara nasional, jumlah sumur rakyat mencapai 33.000 unit, jauh lebih banyak dibandingkan dengan sumur aktif K3S yang hanya sekitar 16.000. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris

previous post