PROSUMUT – Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang mengamankan Christian Silitonga (24) warga Gang Bonsai Dusun XII Desa Limaumanis Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Pria mocok-mocok ini diamankan dari rumah neneknya di Gang Gereja Dusun XII Desa Limaumanis Kecamatan Tanjungmorawa, Minggu 16 November 2020 sekira pukul 23.30 WIB.
Informasi dihimpun, penangkapan Christian Silitonga atas informasi Lisbon Silitonga (58) orangtuanya bahwa Christian Silitonga yang merupakan anak keduanya sedang mengamuk di rumah neneknya akibat sering memakai sabu.
Lalu tim opsnal bersama perwira pengawas (Pawas) menuju lokasi yang disebutkan dan mengamankan Christian Silitonga.
Kemudian Pawas memerintahkan Tim melakukan pemeriksaan dikamar Christian Silitonga yang berada di rumah neneknya dan ditemukan barang bukti satu plastik bening kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu botol minuman bertulis cap kaki tiga berisi air putih dan pipet, tiga buah kaca bulat kecil, satu buah mavis warna biru, satu bungkus roko makmum biru, satu buah dompet warna biru, satu buah pipet kecil, uang 11ribu rupiah, satu buah karet kompeng.
Saat ditanyai petugas, Christian Silitonga mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya tersebut adalah benar miliknya yang baru saja dikonsumsinya. Kemudian Tim mengamankan Christian Silitonga berikut barang bukti ke Polsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang AKP Sawangin SH kepada awak media membenarkan Chrisrian Silitongan diamankan berikut barang bukti.
“Christian Silitonga sering mengamuk karena diduga memakai sabu sehingga orangtuanya melaporkan kepada kita,” sebutnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :