PROSUMUT – Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, bernama Ramli diduga mengendalikan penyelundupan narkoba menggunakan kapal tongkang, dari Malaysia ke Indonesia.
Ramli diduga terkait dengan penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Lhok Sukon Aceh Utara.
“Satgas BNN dan Bea Cukai berhasil menangkap dan mengamankan kapal yang diduga membawa narkotika dengan tiga ABK,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Jakarta, Selasa (15/1/2019), dilansir Antara.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 72 bungkus sabu di bawah kemudi kapal dan dua bungkus ekstasi yang dibawa dari Malaysia.
Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut rencananya diserahterimakan di tengah laut perbatasan Malaysia dengan Indonesia, dari kapal ke kapal (ship to ship), kemudian dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu KM Karibia.
“Saat ini masih dalam pengembangan. Barang bukti selain narkoba yang disita di antaranya kapal kayu KM Karibia, GPS dan alat navigasi, telepon genggam, dan telepon satelit,” kata Arman.
Rencana akan dilakukan konferensi pers di kantor Bea Cukai Belawan, Medan pada Selasa (15/1/2019) petang ini. (editor)