Prosumut
Umum

Mantan Pekerja Beberkan Borok PT Aquafarm

PROSUMUT – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan pihaknya telah memberi sanksi administratif kepada PT Aquafarm Nusantara terkait pembuangan limbah ke dasar Danau Toba. Namun, jika ke depan tak berubah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan mencabut izin beroperasi.

“Proses itu pertama peneguran, lalu teguran keras, kemudian pembekuan, kalau pembekuan tidak bisa juga lalu akan kita cabut izinnya. Semua ada aturan mainnya,” kata Edy saat ditemui wartawan di Hotel Danau Toba Internasional, Medan, Selasa 19 Februari 2019.

Seperti diketahui, PT Aquafarm Nusantara selama ini menjadi salah satu perusahaan terbesar dalam budidaya ikan di kawasan Danau Toba. Perusahaan ini diduga melakukan pencemaran di Danau Toba dengan menenggelamkan bangkai-bangkai ikan ke dasar danau.

BACA JUGA:  MES Usung Ekonomi Kerakyatan Berbasis Kedelai

Saat ini, Pemprovsu memang sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada PT Aquafaram Nusantara. Aquafarm diberikan sanksi karena diduga melakukan pencemaran dan terdapat temuan bangkai ikan dari kawasan perusahaan tersebut melakukan budidaya.

Berbagai elemen masyarakat di Sumut pernah melakukan aksi unjukrasa dan meminta agar Pemprovsu memberikan sanksi serius berupa pencabutan izin. Karena dampak dari dugaan pembuangan limbah dari PT Aquafarm mulai terasa bagi masyarakat. Terutama warga yang mendiami seputaran Danau Toba dan kesehariannya memanfaatkan air danau untuk kebutuhan.

Selain itu, dugaan praktek buang limbah ke Perairan Danau Toba yang dilakukan PT Aquafarm Nusantara juga dibeberkan oleh Sabam Gultom, mantan pekerja PT Aquafarm.

BACA JUGA:  MPI Langkat Ditantang Berkontribusi Untuk Masyarakat

Bagi Sabam, dugaan pembuangan limbah bukan hal yang aneh. Pria yang sudah bekerja dari tahun 2008 hingga 2018 ini mengungkapkan, bila panen dalam satu Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT Aquafarm Nusantara bisa menghasilkan 60 ribu ton ikan.

“Satu KJA dulunya mencapai 120 ribu ekor bibit, tapi sekarang hanya 80 sampai 90 ribu ekor bibit. Sekali panen bisa mencapai 60 ribu ton ikan,” ujarnya ketika ditemui wartawan di kantor DPRD Sumut.

Itu untuk panen, sedangkan untuk pakan ikannya, Sabam menambahkan bahwa PT Aquafarm Nusantara menghabiskan berkisar 2 sampai 3 ton per satu KJA dari berat ikan 300 gram sampai masa panen.

BACA JUGA:  MPI Langkat Ditantang Berkontribusi Untuk Masyarakat

“Bayangkan saja apa yang terjadi dengan Perairan Danau Toba itu jika pakan ikan yang dibutuhkan sebanyak itu. KJA milik PT Aquafaram Nusantara mencapai ratusan. Berapa ton pakan yang disebar untuk ikan dalam KJA tersebut,” sambungnya.

Pengakuan Sabam bahwa dampak dari dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan berbagai perusahaan di Perairan Danau Toba menyebabkan badan masyarakat menjadi gatal-gatal.

“Keluarga saya pernah mandi disana, mengalami gatal-gatal, ini harus menjadi perhatian pemerintah,” terang warga Sirukkungon, Kecamatan Ajibata kepada wartawan. (*)

Konten Terkait

BKD Langkat Gelar Manajemen Talenta

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Tak Ada Plang Peringatan, Danau Linting Sudah Makan 4 Korban

Ribuan Pohon Hijaukan Satbrimob Kepri

Sinabung Kembali Meletus, Dilarang Beraktivitas 3 Km dari Puncak Gunung

Val Vasco Venedict

TPL Hadiri Pesta Bona Taon PSBI Wilayah Parapat

Ada 1,4 Juta Pekerja di Sumut Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara