Prosumut
Kriminal

Lima Pelaku Curas di Pool Bus Amplas Didor

PROSUMUT – Enam pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas yang sering beraksi di kawasan pool bus Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, diringkus personel Polsek Patumbak.

Dari kenam pelaku yang ditangkap, lima di antaranya terpaksa ditembak kakinya lias ‘didor’ karena melakukan perlawanan.

Kelima pelaku yang ditembak adalah Fifin Josep Sihotang alias Fifin (34) warga Jalan Pengilar, Kecamatan Medan Amplas, Alexander Simanjuntak alias Jun (31) warga Jalan Aras Kabu, Kecamatan Lubukpakam.

Kemudian Ricky Fernando (37) warga Jalan Pertanahan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Oky Hutauruk dan Binter Siregar. Sedangkan pelaku yang tidak ditembak yakni Iman Sinambela (21) warga Ajibata, Parapat.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan seorang korban bernama Agung Tri Wahyudi yang dirampok setelah turun dari bus di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan.

Korban mengalami kerugian uang tunai Rp1,3 juta dan 1 unit handphone.

“Dari laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan kemudian menangkap dua pelaku yaitu Binter dan Oky apda Sabtu 12 Oktober 2019 malam,” ungkap Ginanjar, Selasa 15 Oktober 2019.

Ia menyebutkan, setelah ditangkap, keduanya dibawa untuk dilakukan pengembangan kasus guna mencari rekan tersangka. Namun, keduanya mencoba melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga terpaksa ditembak pada kedua kaki kanannya.

“Dari penangkapan Binter dan Oky, dilakukan pengembangan dan mengamankan 4 tersangka lainnya yaitu Ricky, Iman, Fifin dan Jun, pada Minggu 14 Oktober 2019 malam. Dari keempatnya, tiga pelaku (Ricky, Fifin dan Jun) terpaksa ditembak karena melawan dan mencoba kabur,” sebut Ginanjar.

Menurut dia, dalam setiap aksi pelaku selalu mencari korban yang baru turun dari bus.

“Kita masih buru dua rekan tersangka lainnya, yakni Kiki dan Vivin,” ucap Ginanjar.

Ia menambahkan, dari keenam pelaku diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hijau tanpa plat, 4 senjata tajam jenis pisau stainless, uang tunai Rp50 ribu serta 2 buah kotak handphone.

“Keenam tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (*)

Konten Terkait

Motif Pembunuhan Guru Agama, Katanya Karena Pelit

Diduga Depresi, Napi Lapas Lubuk Pakam Pengidap HIV Bunuh Diri

Ridwan Syamsuri

Kabur, Ketua dan Anggota Geng Motor Ezto Didor

admin2@prosumut

Kurir Sabu Asal Aceh Ditembak Mati di Sei Mencirim

Editor Prosumut.com

Karyawan PDAM Tirta Lihou Simalungun Didakwa Melakukan Pungli

Ridwan Syamsuri

Pungli Biaya Ganti Rugi Tanah, Oknum Kepling Dituntut 4 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara