PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas terhadap bangunan tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan masyarakat dan temuan di lapangan mengenai bangunan tanpa PBG, Selasa 17 Juni 2025.
Turut hadir, anggota Komisi IV DPRD Medan, serta OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satpol Kota Medan, camat dan lurah, pemilik bangunan, serta warga yang bersangkutan.
Adapun bangunan tanpa PBG dimaksud, yaitu di Jalan Singa Kelurahan Pandau Hulu I Kecamatan Medan Kota, di Jalan Banda Aceh Kelurahan Pandau Hilir I Kecamatan Medan Perjuangan, di Jalan M Nawi Harahap Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas.
Kemudian, bangunan di Jalan Madio Utomo Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan, di Gang Anyelir Kelurahan Sei Sikambing C II Kecamatan Medan Helvetia, di Jalan Danau Singkarak Kecamatan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, serta permasalahan pungutan liar retribusi sampah di Kecamatan Medan Barat.
Ditegaskan Paul, Komisi IV DPRD Medan menyoroti masih banyak permasalahan terkait PBG yang harus menjadi perhatian Pemko Medan, khususnya permasalahan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi dengan kondisi bangunan di lapangan.
“Komisi IV DPRD Medan mengimbau kepada Pemko Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas dengan menyegel bangunan liar tanpa PBG.
Di sisi lain, tidak mempersulit pengurusan PBG agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan.
Sebab, PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan,” ujar Paul. (*)
Editor: M Idris
