Prosumut
Kriminal

Kasus Pemalsuan Surat, Saksi Sebut Tanah Dijual Terdakwa

PROSUMUT – Sidang kasus pemalsuan surat tanah seluas 2.349 M2, dengan terdakwa Apriliani (28) kembali berlanjut beragendakan keterangan saksi di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 22 Oktober 201.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menghadirkan saksi bernama Fendi dan Suryadi.

Di depan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, Fendi mengatakan pada tahun 2014 dirinya didatangi Lo Ahong yang mengklaim semua tanah itu miliknya yang dibeli dari Apriliana (Apriliani).

“Jelas saja saya terkejut. Karena setahu saya itu tanah milik Anto dan Lina. Saya pun memberitahukan hal tersebut kepada Anto dan Lina. Bahkan tanah saya yang berbatasan dengan tanah Anto dan Lina juga ikut dijual oleh Apriliana,” ucap Fendi.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Fendi menjelaskan, dia sudah sejak kecil tinggal di tanah itu. Tanah itu dibeli ayahnya dari Budi Tukimin yang merupakan orangtua Anto dan Lina pada 2013 lalu.

“Tanah saya itu masih SK Camat yang mulia. Kalau tanah milik Anto dan Lina setahu saya sudah sertifikat,” jelas Fendi sembari menambahkan Apriliani bukanlah anak tunggal seperti yang diklaimnya pada surat keterangan hak ahli waris sebagai satu-satunya anak dari Ng Giok Lan dan Ng Guan Lai.

Sementara itu, saksi lainnya, Suryadi mengatakan dirinya sangat terkejut kenapa tanah yang memiliki surat SK Camat dan sertifikat hak milik (SHM) bisa dijual tanpa sepengetahuan si pemilik surat.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Saya tidak ada ketemu dengan Lo Ahong di lokasi tanah. Saya tahu tanah itu dijual melalui Fendi. Saya kaget. Karena setahu saya tanah itu milik Anto dan Lina,” beber Suryadi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan.

Usai persidangan, kuasa hukum korban, Akhyar Idris Sagala, SH mengatakan, bahwa terdakwa memang memalsukan NIK dengan KTP atas nama orang lain.

Bahwa hal itu sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan keterangan terdakwa, Fendi dan Ng Guan Lai kepada penyidik.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Bahkan, berdasarkan KTP nomor NIK 1271125204910003 yang digunakan Apriliana dalam akta Nomor 20 Tanggal 17 Maret 2014 ternyata bukan dirinya. Melainkan, Apriliani anak dari Huang Kim Kie sesuai surat keterangan Disdukcapil Kota Medan pada 27 Agustus 2017.

“Berdasarkan KTP itu Apriliana menyuruh notaris membuat surat keterangan hak ahli waris, sebagai satu-satunya anak dari Ng Giok Lan dan Ng Guan Lai,” tegas Akhyar.

Atas kecurigaan itulah, dirinya kemudian mencari tahu kebenaran tersebut, yang menyebut bahwa terdakwa merupakan anak tunggal.

“Setelah saya telusuri, ternyata masih ada Fendi, yang merupakan abang kandung Apriliani,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Nelayan Pelaku Pencurian Sawit

Editor prosumut.com

Siswi SMP Dibunuh, 5 Hari Bolos Sekolah

Editor prosumut.com

Bidan Ini Bobol Rekening Kawan Sekamar, Rp16 Juta Dikuras

admin2@prosumut

5 Perampok Truk Kontainer Didor Polisi

Editor prosumut.com

Polres Langkat Diapresiasi Tangkap ‘Pemain Medsos’ Ngaku Wartawan

admin2@prosumut

3 Hari Operasi, Polsek Medan Timur Ringkus 6 Pengedar

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara