PROSUMUT – Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad membantah penyataan bahwa ada lobi Pemerintah Indonesia dalam pembebasan Siti Aisyah, tersangka pembunuhan saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Dikutip Viva dari Straitstimes Rabu 13 Maret 2019, dijelaskan bahwa Mahathir membantah ada tekanan diplomatik dalam upaya pembebasan warga negara Indonesia bernama Siti Aisyah yang dituduh membunuh Kim Jong Nam.
“Saya tidak punya informasi (mengenai itu),” tegas Mahathir menanggapi pertanyaan wartawan pada konferensi pers di parlemen Malaysia Selasa 12 Maret 2019.
Menurut dia, pembebasan Siti Aisyah dari dakwaan pembunuhan tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan. Sehingga ini murni keputusan pengadilan.
“Ini adalah keputusan yang dibuat oleh pengadilan. Dia diadili dan diberhentikan. Jadi ini adalah proses yang mengikuti hukum. Saya tidak tahu detailnya. Tetapi, penuntut dapat memberikan pembebasan yang tidak sebesar pembebasan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Siti Aisyah dibebaskan pada Senin 11 Maret 2019 setelah jaksa penuntut Malaysia menjatuhkan dakwaan mengejutkan terhadapnya di pengadilan. Pemerintah Indonesia juga berulang kali melobi agar tuduhan terhadapnya dicabut dan minta diizinkan pulang.
Bahkan, Kedutaan Besar Indonesia dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan upaya mengamankan pembebasannya segera setelah dia ditangkap pada 15 Februari 2017.
Sedangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan pejabat pemerintah Indonesia telah mengadakan pertemuan dengan PM Mahathir, Jaksa Malaysia, dan polisi Malaysia tahun lalu sebagai bagian dari upaya lobi mereka untuk membebaskan Aisyah.
Begitu pun Aisyah belum bebas murni dari dakwaan tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un. Suatu saat Siti Aisyah bisa kembali diadili di Malaysia.
Hal itu dikatakan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemlu, Senin 12 Maret 2019.
“(Putusan pengadilan) itu dia bebas, tetapi dia tidak bebas murni,” kata Lalu Muhammad Iqbal, dikutip dari Antara.
Pernyataan tersebut disampaikan Iqbal setelah acara penyerahan Siti Aisyah oleh pemerintah Indonesia kepada keluarganya. Menurut Iqbal, bila ditemukan bukti baru yang memberatkan, Siti Aisyah masih dapat didakwa kembali.
“Jadi, masih ada kemungkinan kalau suatu saat nanti didapatkan bukti-bukti baru, dia bisa didakwa. Karena itu pengacara sempat meminta agar putusan bebas murni. Namun, hakim putuskan tidak bebas murni karena pertimbangan hakim sudah memutuskan ‘prima vacie’,” ujar dia. (*)