Prosumut
Korupsi

Izin Penyadapan & SP3 Bikin KPK Meradang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik keras terkait adanya revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang menilai, revisi UU tersebut dipercaya akan melemahkan kinerja pemberantasan korupsi di lembaganya.

1. Dibentuknya dewan pengawas KPK menjadi poin yang paling krusial
Ini 5 Kritik Keras KPK Soal Revisi UU di LembaganyaIDN Times/ Fitang Budhi Adhitia
Rasamala mengungkapkan, sedikitnya ada 5 poin krusial dari revisi UU tersebut.

“Pertama yang paling krusial soal dibentuknya dewan pengawas. Kedua soal penyadapan yang harus lewat perizinan dewan pengawas,” kata Rasamala di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu 8 September 2019.

Rekrutmen penyelidikan yang bersumber dari kepolisian juga sebagai upaya pelemahan kpk
Ketiga, sambung Rasamala, rekrutmen penyelidikan yang harus bersumber dari instansi kepolisian juga disinyalir sebagai upaya penggembosan kepada komisi antirasuah tersebut.

“Keempat, pembatasan waktu penanganan perkara, kemudian (kelima) adanya SP3 untuk menghentikan penyidikan,” jelasnya.

Rasamala mengatakan, dengan dimasukkannya poin penghentian penyidikan (SP3) di dalam revisi UU KPK, diduga nantinya akan banyak transaksi politik yang dilakukan elite untuk menghambat pengusutan dari sebuah kasus korupsi yang melibatkan elite-elite yang bergabung di pemerintahan.

“Yang notabene dulu ditiadakan karena adanya indikasi praktik di lapangan ini menjadi transaksi, sehingga di KPK gak boleh terjadi itu, sehingga SP3 tidak diperkenankan. Secara umum garis besarnya itu terkait dengan kritikal poin di revisi UU KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif juga mengkritik terkait adanya revisi UU KPK. Ia mengatakan, pihak sama sekali tidak dilibatkan oleh DPR dalam penyusunan UU tersebut.

“Terkait revisi ini secara kelembagaan sangat menyesalkan. Sebab, prosesnya tidak transparan,” ucapnya, Jumat 6 September 2019.

Laode menilai bahwa DPR seolah menutupi sesuatu dalam revisi UU KPK. Ia menegaskan bahwa seharusnya DPR meminta pertimbangan masyarakat apakah UU KPK memang layak untuk direvisi atau tidak.

“Suatu proses yang dimulai dengan ketertutupan pasti ada yang ingin disembunyikan. Seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Laode menilai bahwa sejauh ini rancangan revisi UU KPK tersebut merupakan inisiatif dari DPR sendiri. Tak ada sedikit pun upaya untuk berkonsultasi dengan masyarakat maupun berdiskusi langsung dengan KPK.

“Harusnya DPR berkonsultasi dulu dengan masyarakat yang memilih mereka. Juga membicarakan masalah ini dengan kami. Tetapi sejauh ini kami tidak pernah diajak bicara,” pungkasnya, (*)

Konten Terkait

Tersangka Dugaan Korupsi Renovasi PPLP Sumut Bertambah

Editor prosumut.com

Hari Terakhir KPK Periksa 7 Saksi Pemko Medan

Editor prosumut.com

OTT Puskesmas Labuhan Batu, Polda Masih Dalami Perkara

Editor prosumut.com

Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Pendemo vs Polisi Ricuh

valdesz

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Polisi Sungguhan Rp757 Juta

Editor prosumut.com

Kumpulkan Duit “Serangan Fajar”, eh… Malah Kena OTT

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara