Prosumut
Ekonomi

Izin Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Gayo Takengon

PROSUMUT – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan PT BPRS Gayo Takengon, yang beralamat di Jl. Mahkamah No.151 24514 Aceh Tengah, Aceh.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Gayo Takengon dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 9 September 2025.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPRS Gayo Takengon, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gayo Takengon bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gayo Takengon, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gayo Takengon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah PT BPRS Gayo Takengon tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu 10 September 2025.

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS.

Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” pungkasnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gayo Takengon, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  MES Usung Ekonomi Kerakyatan Berbasis Kedelai

Konten Terkait

Horeee!! Rupiah Terus Menguat

Val Vasco Venedict

LPS: Indeks Menabung Konsumen Naik 4,8 Poin pada Juni 2025,

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pertamina UMK Academy 2025 Dukung Pelaku Usaha Semakin Maju dan Naik Kelas

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Riyan Tekuni Bisnis Makanan Frozen Melalui Medsos

Editor Prosumut.com

Indosat dan Nokia Perkuat Literasi AI Lewat Program GENsi

Meski Inflasi Sumut Rendah Tapi Harga Sulit Dikendalikan

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara