PROSUMUT – Terkait dugaan penganiayaan saksi kasus pembunuhan, Sarpan (57) yang dilakukan penahanan hingga 5 hari dan mengalami lebam, Bidang Propam Polda Sumut telah menindaklanjutinya.
Personel Polsek Percut Sei Tuan diduga tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan korban bernama Dodi Sumanto tersebut.
“(Jabatan) Kapolsek Percut Seit Tuan sudah diserahterimakan (dari Kompol Otniel Siahaan) ke AKP Riky yang sebelumnya menjabat Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis 9 Juli 2020 malam.
Disebutkan Tatan, dalam kasus tersebut hingga kini ada 9 personel Polsek Percut Sei Tuan telah dimintai keterangannya di Subbidprovos Bidang Propam Polda Sumut.
“Ke-9 personel Polsek Percut Sei Tuan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dalam proses pemeriksaan. Selanjutnya, akan dilakukan sidang disiplin apabila terbukti lalai dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Tatan.
Adapun 9 personel Polsek Percut Sei Tuan yang dilakukan pemeriksaan, terdiri 4 berpangkat perwira dan 5 brigadir. “(Dari 9 personel) 8 ditarik ke Polrestabes menunggu sidang disiplin,” sambungnya.
Menurut Tatan, apabila memang ditemukan pelanggaran hukum maka sanksi hukuman disiplin yang diberikan sesuai dengan Pasal 9 PP RI Nomor 2 tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Sanksinya berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari,” tandasnya.
Informasi diperoleh, serah terima jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan dari Kompol Otniel Siahaan kepada AKP Ricky dilakukan secara tertutup di Mapolrestabes Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memimpin langsung serah terima jabatan tersebut. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :