PROSUMUT –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren menuntut empat terdakwa kurir sabu seberat 6,8 Kg dengan pidana 19 tahun penjara. Bahtiar Amin alias Rizal, Fahrizal Margolang alias Tojal, Wibowo Ali dan Irwan Panjaitan, bahkan di denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Meminta kepada Majelis hakim yang menyidangkan untuk menjatuhkan pidana dengan tuntutan 19 tahun penjara kepada empat terdakwa,” ucap Anwar Ketaren di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 21 Maret 2019.
Usai membacakan amar tuntutan, Majelis hakim yang diketuai Fahren, menunda sidang hingga pekan depan mendatang.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, keempat terdakwa yang merupakan warga Tanjungbalai, ditangkap pada Oktober 2018. Tiga dari mereka atas suruhan terdakwa Bahtiar, berencana menjemput sabu ke Malaysia.
“September 2018, terdakwa ditelepon Fikar (DPO) dan mengatakan untuk mencari orang yang dipercaya untuk mengambil sabu ke Malaysia dengan kesepakatan ongkos semuanya Rp25 juta. Kemudian terdakwa menghubungi Fahrizal Margolang membicarakan untuk mengambil sabu-sabu itu,” ucap jaksa.
Bahtiar menjanjikan upah sebesar Rp20 juta kepada Fahrizal. Setelah sepakat, Fahrizal kemudian mengajak Wibowo Ali dan Irwan Panjaitan untuk berangkat ke Malaysia. Di Malaysia, para terdakwa kemudian dihubungi Fikar tentang kelanjutan sabu yang dijanjikan. Setelah didapat, lantas mereka kembali ke Indonesia.
“Terdakwa lalu menghubungi Fikar untuk mengirim uang sebesar Rp50 juta, kemudian terdakwa langsung mengirim uang tersebut kepada Fahrizal sebesar Rp20 juta,” urai JPU.
Usai menyerahkan uang itu, terdakwa datang menemui tiga terdakwa lain ke Air Joman, Tanjungbalai untuk mengambil barang haram asal Malaysia itu. Namun ternyata, keberangkatan terdakwa sudah dicium oleh petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut, ketiga rekan terdakwa sudah dibuntuti polisi dan kemudian mengamankannya. Sedangkan terdakwa Bahtiar, ditangkap belakangan.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah tas yang di dalamnya terdapat 7 bungkus plastik teh warna hijau dari China berisikan sabu-sabu dari tangan Fahrizal, yang merupakan orang suruhan terdakwa Bahtiar.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (*)