PROSUMUT – Eks Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang divonis 5 tahun penjara pada kasus penipuan seleksi CPNS. Sebelumnya, ia dijatuhi 4 tahun penjara karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maratua Sagala saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Cakra PN Sibolga, Senin (8/7/2019).
Majelis yang beranggotakan Obaja Sitorus dan Marolop itu menyatakan, Raja Bonaran Situmeang terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.
Selain itu, majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Menanggapi vonis hakim tersebut, Bonaran Situmeang menyatakan pikir-pikir.
Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari setelah vonis dibacakan, apabila Bonaran Situmeang menolak dengan melakukan upaya hukum banding.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Bonaran, sempat membuat puluhan massa yang hadir mengamuk dan menghadang mobil tahanan yang hendak membawa terdakwa ke Lapas Aibolga. Namun aksi itu diamankan petugas yang berjaga.(*)