Prosumut
Hukum

Eks Bupati Tapteng Divonis 5 Tahun, Massa Hadang Mobil Tahanan

PROSUMUT – Eks Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang divonis 5 tahun penjara pada kasus penipuan seleksi CPNS. Sebelumnya, ia dijatuhi 4 tahun penjara karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maratua Sagala saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Cakra PN Sibolga, Senin (8/7/2019).

Majelis yang beranggotakan Obaja Sitorus dan Marolop itu menyatakan, Raja Bonaran Situmeang terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

Selain itu, majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Bonaran Situmeang menyatakan pikir-pikir.

Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari setelah vonis dibacakan, apabila Bonaran Situmeang menolak dengan melakukan upaya hukum banding.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Bonaran, sempat membuat puluhan massa yang hadir mengamuk dan menghadang mobil tahanan yang hendak membawa terdakwa ke Lapas Aibolga. Namun aksi itu diamankan petugas yang berjaga.(*)

Konten Terkait

Usai Nyabu Bunuh Kekasih

Ridwan Syamsuri

Pelanggar Protokol Kesehatan di Tebingtinggi Terjaring Operasi Yustisia

Editor Prosumut.com

Kasus Pembunuhan Afdillah Terungkap, Motif Cemburu

Ridwan Syamsuri

Saksi: Remigo Minta Bagian 15 Persen dari Setia Proyek

Editor prosumut.com

Beli Satwa Dilindungi dari Warga, 9 ABK Diadili

Ridwan Syamsuri

Dukun dan Pengedar Sabu Divonis Satu Sel

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara