Prosumut
Hukum

Eks Bupati Tapteng Divonis 5 Tahun, Massa Hadang Mobil Tahanan

PROSUMUT – Eks Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang divonis 5 tahun penjara pada kasus penipuan seleksi CPNS. Sebelumnya, ia dijatuhi 4 tahun penjara karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maratua Sagala saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Cakra PN Sibolga, Senin (8/7/2019).

Majelis yang beranggotakan Obaja Sitorus dan Marolop itu menyatakan, Raja Bonaran Situmeang terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

Selain itu, majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Bonaran Situmeang menyatakan pikir-pikir.

Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari setelah vonis dibacakan, apabila Bonaran Situmeang menolak dengan melakukan upaya hukum banding.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Bonaran, sempat membuat puluhan massa yang hadir mengamuk dan menghadang mobil tahanan yang hendak membawa terdakwa ke Lapas Aibolga. Namun aksi itu diamankan petugas yang berjaga.(*)

Konten Terkait

Daripada Kivlan Zein, Rahmawati Bilang Megawati Lebih Pantas Disebut Makar

Editor prosumut.com

Bisakah Mendiskualifikasi Capres/Cawapres? Bisa! Tapi Ini Prosedurnya

Val Vasco Venedict

Terkat PSU di Sumut, Pemda Didesak Terbitkan Perwal dan Perbub

Editor Prosumut.com

Tak Penuhi Unsur Pidana, Irfandi Minta Dibebaskan

Editor prosumut.com

Tiga Terdakwa Pemalsuan Surat Kepala BPN Divonis Ringan

Ridwan Syamsuri

Cekalnya Dicabut Imigrasi, Kivlan Zein Balik Adukan Pelapornya

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara