PROSUMUT – Nurhayati (32) dan Arianda (31) tak bisa berkata-kata saat di hukum majelis hakim yang diketuai Feri Sormin. Pasalnya, sejoli ini terbukti secara sah bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 5 gram.
“Menghukum terdakwa Arianda dan Nurhayati dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ucap hakim Feri Sormin di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/4).
Mejalis hakim berpendapat sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Damarwulan, yang semula menuntut terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
“Sudah dengar putusannya. Kalian punya hak untuk menerima, pikir-pikir atau banding, selama seminggu,” kata Feri Sormin kepada terdakwa.
“Terima pak hakim,” jawab kedua terdakwa, yang diamini JPU.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada tanggal 4 Oktober 2018, bahwa terdakwa Nurhayati dan Arianda sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan Gaharu Komplek PJKA C 14 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur. Petugas kepolisian yang mendapat informasi tersebut, melakukan penyelidikan dan mengetahui terdakwa Nurhayati dan Arianda berada disalah satu rumah warga.
“Pada saat dilakukan penangkapan, kedua terdakwa sedang bermain kartu domino. Lalu petugas kepolisian menemukan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu di belakang tempat duduk terdakwa Arianda,” ujar jaksa.
Lebih lanjut, saat diintrogasi petugas, terdakwa Arianda mengaku jika barang haram tersebut milik terdakwa Nurhayati. Sebagaimana dijelaskan, sabu seberat 5 gram tersebut di dapat dari Diana (DPO), yang diserahkan kepada terdakwa Arianda untuk dijualkan.
“Sebelumnnya terdakwa Arianda sudah berhasil menjualkan narkotika jenis sabu milik Diana (DPO) sebesar Rp4,8 juta. Arianda mendapat Rp250 ribu dari hasil penjualan ditambah 1 bungkus sabu seberat 0,05 gram, mendapat bagian Rp120 ribu,” jelas jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)