PROSUMUT – Satreskrim Polresta Deliserdang telah menetapkan konsultan proyek pembangunan Pasar Bakaranbatu, Lubukpakam sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi satu tunggakan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang
Demikian dikatakan Kapolresta Deliserdang, Kombespol Yemi Mandagi didampingi Wakapolresta AKBP Julianto P Sirait dan Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus di Mapolresta Deliserdang, Jumat pagi 7 Agustus 2020.
Namun kepolisian tidak mau mengungkap siapa nama atau inisial tersangka yang dimaksud. Mengingat dugaan kasus ini sudah berjalan sejak 2014 silam.
Disebutkan Kombespol Yemi Mandagi, dirinya kurang menguasai perkara tersebut. Namun ia akan meminta penjelasan kepada Kasat Reskrim agar informasinya lebih jelas.
Sementara dari Kejaksaan Negeri Deliserdang melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Afrizal menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam posisi menunggu dikembalikanya kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Pernah ada SPDP dikirim. Tapi itu dulu, kita kembalikan ke Polres karena petunjuk belum memenuhi unsur,” jelas Afrizal melalui sambungan WhatsApp.
Disebutkan, pasar tradisional Bakaranbatu Lubukpakam berdiri diatas lahan seluas 1,5 Hektar di bangun dengan sumber dana dari Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2011 dan 2012.
Sebagai penanggung jawab kegiatan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deliserdang dengan besaran nilai pagu Rp14 miliar yang dicairkan dengan dua tahapan masing-masing Rp7 miliar awal dan Rp7 miliar tahun berikutnya.
Selain menggunakan dana APBN dan guna melengkapi sarana dan prasarana pendukung yang lain seperti pagar, taman, musala, sumur bor, listrik, tempat pembuangan sampah dan lainnya ini menggunakan dana APBD tahun 2012 dan APBD tahun 2013.
Pasar Tradisional Bakaranbatu dibangun untuk menampung relokasi para pedagang kaki lima yang berjualan di seputaran pasar Delimas Lubukpakam dengan fasilitas tiga unit bangunan gedung terdiri dari dua unit gedung berlantai 1 dan satu unit gedung berlantai 2 dengan jumlah 218 kios. Dua unit loads dengan 96 meja, untuk kapasitas pedagang diperkirakan 400 lapak.
Pengerjaan pembangunan pasar tradisional di laksanakan oleh dua perusahaan yang dipinjam oleh pelaksana berinisial AT alias K. Penyidik Tipikor Polresta Deliserdang telah memperiksa sejumlah saksi serta para pejabat Pemkab Deliserdang.
Sementara itu hasil audit BPKP Sumut menyebutkan ada dugaan korupsi didalam pengerjaan proyek Pasar Bakaranbatu yang mengakibatkan kerugian negara Rp800 juta-Rp900 juta. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :