Prosumut
Berita

Beroperasi Tanpa Izin, Periksa & Tangkap Perusak Lingkungan di Samosir!

PROSUMUT – Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Ustad Syahrul Efendi Siregar meminta kepada aparat hukum untuk memeriksa dan tangkap siapa saja yang terlibat pengrusakan lingkungan di area APL Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir

Hal tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Sumut dengan Pemkab Samosir dan seluruh pihak terkait serta OPD terkait dilingkungan Pemrovsu pada Rabu (29/6/2022)

“Sudah terang benderang bahwa projek Swakelola pembuatan Rest Area di jalan milik Provinsi Sumut di Turpuk Limbong dan pengembangan lahan Kantor Desa serta fishing camp di kawasan pantai Siarubung itu tidak memiliki izin baik dari Dinas Bina Marga Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, jadi jelas ini sebuah pelanggaran hukum dimana pihak aparat hukum harus segera mengambil tindakan tegas kepada siapa saja yang terlibat dipengerusakan lingkungan tersebut,” ujar Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan tersebut

BACA JUGA:  FJPI Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Martubung

Selanjutnya, Ustad Syahrul menyatakan bahwa sejak dari awal, ketika kunjungan kerja Komisi B DPRD Sumut ke Samosir, kecurigaan politisi PDI Perjuangan asal Dapil sumut VII Tabagsel itu sudah ada,

“Tidak terlihat papan Proyek pekerjaan yang cukup besar itu , baik dari anggaran dan peruntukannya, namun terlihat beberapa alat berat dan mobil Dum Truck pengangkut galian C untuk pengangkutan, dengan alasan Sertunisasi menutup jalan berlubang di wilayah kabupaten Samosir,” lanjut Syahrul

BACA JUGA:  FJPI Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Martubung

Ironisnya, kata ustad Syahrul Siregar, semua kegiatan yang ada, merupakan usulan Kepala Desa dan masyarakat, lalu Pemkab Samosir menyahuti permohonan masyarakat tersebut tanpa memenuhi regulasi yang ada,

“Ternyata dugaan dan kecurigaan tersebut terjawab setelah dilakukan RDP dengan pihak terkait, sehingga permasalahannya menjadi terang benderang, terutama tindak pelanggaran hukum dan wajib ditindak secara hukum adalah pengerusakan hutan lindung dipantai Siarubung untuk fishing camp” ungkap Ustad Syahrul

RDP itu sendiri telah merekomendasikan bahwa segala bentuk administarasi terkait perizinan dan segala bentuknya tentang pemanfaatan jalan serta kawasan hutan di Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Samosir diserahkan kepada Pemprov Sumut.

Kemudian Jika ada permasalahan hukum diserahkan dan akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum.

BACA JUGA:  FJPI Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Martubung

Pihak Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (KoMPaS) sebagai pelapor yang ikut dalam RDP tersebut juga membeber kegiatan galian C di Kawasan Hutan yang terletak di Jalan Provinsi Simpang Goting adalah kegiatan penambangan batuan tanpa izin dan tanpa Amdal.

RDP ini mengundang Kakanwil BPN Sumut, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumut (Gakum), Ketua DPD KoMPaS.

Pihak yang diundang juga termasuk Dinas Kehutanan Sumut, KPH Wilayah XIII Doloksanggul, Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Dinas BMBK Sumut, DPRD Samosir dan Bupati Samosir. (*)

Editor: Val Vasco Venedict 

Konten Terkait

UKPBJ Samosir Kembali Berulah, Bikin Syarat Tak Objektif di Tender Proyek

Editor prosumut.com

BUMDESMA Pakpak Bharat Terima Bantuan dari Kementerian Desa RI

Editor prosumut.com

Pimpinan Harian Analisa Restui Hermansjah Lanjutkan Nakhodai PWI Sumut

Editor prosumut.com

Gantikan Djarot, Mantan Bupati Samosir Ditunjuk Nakhodai PDIP Sumut

Editor prosumut.com

Tingkatkan Mutu Jalan Pagindar, Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Kantor Kemenko Marves

Editor prosumut.com

Jubir PDIP Ungkap Isi Pertemuan Jokowi-Megawati di Batu Tulis

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara