Prosumut
Kriminal

Bawa Sabu ke Tempat Biliar, Pemuda Ini Diciduk Polisi

PROSUMUT – Satria Adam alias Aam (30), terpaksa meraskan dinginnya sel tahanan Polsek Medan Kota. Pria warga Jalan Mahkamah, (Pandu Rel) Medan ini ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang resah karena maraknya peredaran narkoba di Jalan Badur Bawah, Medan.

Petugas kemudian turun melakukan penyelidikan ke tempat kejadiaan perkara (TKP). “Sesampainya di lokasi, anggota melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang saat itu duduk dekat meja biliar, sehingga langsung diamankan,” kata Yaqin, Selasa 1 September 2020.

Dalam penggeledahan, ditemukan satu dompet berisi 4 paket sabu ukuran kecil dari saku celana tersangka. Selanjutnya, tersangka diboyong ke komando guna proses lebih lanjut.

“Hasil interogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Rencananya, barang haram tersebut akan dijual tersangka,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan anacaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Sopir Kurir Sabu 53 Kg Divonis 17 Tahun

Ridwan Syamsuri

Melawan Polisi, Buronan Pelaku Curanmor Didor

admin2@prosumut

Pungli Siswa, Kepala SMKN 6 Tanjungbalai Divonis Tahanan Rumah

Ridwan Syamsuri

Pencuri Kotak Infaq Masjid Jami Sentosa Dibekuk Polisi

Jaksa Tuntut Bandar Sabu 10 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Perampok Motor Wartawan Diringkus Polda Sumut

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara