Prosumut
Umum

Lagi, Aset Keluarga Cendana Disita Negara

PROSUMUT – Gedung Granadi yang terdaftar sebagai aset Yayasan Supersemar keluarga Cendana—keluarga Presiden kedua RI Soeharto—disita negara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, gedung yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan sejumlah aset lainnya disita sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.

Ia menjelaskan, Kejagung menggugat perdata yayasan yang pernah berjaya pada era Orde Baru tersebut tahun 2007, atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.

“Gedung Granadi sudah disita. Kekinian, tim eksekutor tengah menaksir nilai gedung tersebut. Penaksiran itu dilakukan oleh tim penilai independen guna menentukan persentasenya dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayar Yayasan Supersemar kepada negara,” kata Guntur, Senin (19/11/2018).

Ia mengatakan, berdasarkan keputusan MA, Yayasan Supersemar diharuskan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Sementara hingga kekinian, yayasan tersebut baru memenuhi kewajibannya yakni membayar Rp 243 miliar. Setelah penaksiran nilai terselesaikan, gedung tersebut akan dilelang oleh negara. (ed)

Konten Terkait

Peter Butler Sebut PSMS “Easy Going”

Val Vasco Venedict

Kapolrestabes Medan: Masyarakat Diharapkan Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nyaman

Editor prosumut.com

Jika BNN Bubar, GANI Sumut Khawatir Jaringan Narkoba Meluas

Editor prosumut.com

Ratusan Driver Geruduk Kantor Gojek

admin2@prosumut

Polisi Masih Buru Mahasiswa Terlibat Tawuran di UHN Medan

Editor prosumut.com

Isu Intoleran Dibalik Gugatan Impeachment Walikota Siantar? Begini Analisis Dr Robert Siregar!

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara