Prosumut
Umum

Lagi, Aset Keluarga Cendana Disita Negara

PROSUMUT – Gedung Granadi yang terdaftar sebagai aset Yayasan Supersemar keluarga Cendana—keluarga Presiden kedua RI Soeharto—disita negara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, gedung yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan sejumlah aset lainnya disita sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.

Ia menjelaskan, Kejagung menggugat perdata yayasan yang pernah berjaya pada era Orde Baru tersebut tahun 2007, atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.

“Gedung Granadi sudah disita. Kekinian, tim eksekutor tengah menaksir nilai gedung tersebut. Penaksiran itu dilakukan oleh tim penilai independen guna menentukan persentasenya dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayar Yayasan Supersemar kepada negara,” kata Guntur, Senin (19/11/2018).

Ia mengatakan, berdasarkan keputusan MA, Yayasan Supersemar diharuskan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Sementara hingga kekinian, yayasan tersebut baru memenuhi kewajibannya yakni membayar Rp 243 miliar. Setelah penaksiran nilai terselesaikan, gedung tersebut akan dilelang oleh negara. (ed)

Konten Terkait

Taspen Siap Bayarkan Gaji Ke-13 Tahun 2024 Bagi Pensiunan ASN

Editor prosumut.com

Yonif 8 Marinir Rayakan HUT ke-15

Ridwan Syamsuri

Banyak Hutan Lindung Disulap Kebun Sawit

Val Vasco Venedict

Tak Boleh Larut dalam Euforia, Timnas Kembali Hadapi Thailland di Kualifikasi U-23

Val Vasco Venedict

Razia Cafe Remang, 10 Pengunjung Diangkut

Editor prosumut.com

Tatusan Pekerja Ilegal Asal Sumut dan Aceh Dipulangkan Paksa

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara