Prosumut
Umum

Lagi, Aset Keluarga Cendana Disita Negara

PROSUMUT – Gedung Granadi yang terdaftar sebagai aset Yayasan Supersemar keluarga Cendana—keluarga Presiden kedua RI Soeharto—disita negara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, gedung yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan sejumlah aset lainnya disita sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.

BACA JUGA:  Amril Inginkan Penguatan Pendidikan

Ia menjelaskan, Kejagung menggugat perdata yayasan yang pernah berjaya pada era Orde Baru tersebut tahun 2007, atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.

“Gedung Granadi sudah disita. Kekinian, tim eksekutor tengah menaksir nilai gedung tersebut. Penaksiran itu dilakukan oleh tim penilai independen guna menentukan persentasenya dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayar Yayasan Supersemar kepada negara,” kata Guntur, Senin (19/11/2018).

BACA JUGA:  Tiorita Semangati Kontingen Pramuka Langkat di Jamdasu

Ia mengatakan, berdasarkan keputusan MA, Yayasan Supersemar diharuskan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Sementara hingga kekinian, yayasan tersebut baru memenuhi kewajibannya yakni membayar Rp 243 miliar. Setelah penaksiran nilai terselesaikan, gedung tersebut akan dilelang oleh negara. (ed)

BACA JUGA:  Tiorita Semangati Kontingen Pramuka Langkat di Jamdasu

Konten Terkait

Telkomsel Hadirkan Paket RoaMax, Jawab Kebutuhan Luar Negeri

Buat Gaduh di Lapangan Merdeka, Puluhan Pelajar Diamankan Polisi

Prediksi Pertandingan Hellas Verona vs Udinese

Pro Sumut

Sungai Padang Meluap, Ratusan Rumah Warga Kembali Terendam Banjir

Editor Prosumut.com

Kapolrestabes Medan Serahterimakan Tiga Jabatan

Kebakaran di PT Adei, Kapolres Tebingtinggi Turun ke Lokasi

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara