Prosumut
Umum

Lagi, Aset Keluarga Cendana Disita Negara

PROSUMUT – Gedung Granadi yang terdaftar sebagai aset Yayasan Supersemar keluarga Cendana—keluarga Presiden kedua RI Soeharto—disita negara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, gedung yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan sejumlah aset lainnya disita sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.

BACA JUGA:  PWPM dan Diskominfo Medan Pererat Kemitraan, Bahas Kompetensi hingga Kesejahteraan Wartawan

Ia menjelaskan, Kejagung menggugat perdata yayasan yang pernah berjaya pada era Orde Baru tersebut tahun 2007, atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.

“Gedung Granadi sudah disita. Kekinian, tim eksekutor tengah menaksir nilai gedung tersebut. Penaksiran itu dilakukan oleh tim penilai independen guna menentukan persentasenya dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayar Yayasan Supersemar kepada negara,” kata Guntur, Senin (19/11/2018).

BACA JUGA:  PWPM dan Diskominfo Medan Pererat Kemitraan, Bahas Kompetensi hingga Kesejahteraan Wartawan

Ia mengatakan, berdasarkan keputusan MA, Yayasan Supersemar diharuskan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Sementara hingga kekinian, yayasan tersebut baru memenuhi kewajibannya yakni membayar Rp 243 miliar. Setelah penaksiran nilai terselesaikan, gedung tersebut akan dilelang oleh negara. (ed)

BACA JUGA:  PWPM dan Diskominfo Medan Pererat Kemitraan, Bahas Kompetensi hingga Kesejahteraan Wartawan

Konten Terkait

Kantor Gubernur Sumut Diserang Komplotan Tak Dikenal

Ridwan Syamsuri

Yusril Tantang Prabowo Sumpah Pocong

Val Vasco Venedict

Ribuan Pemudik Bertolak ke Batam Via Belawan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pemko Medan Dapat Buku Pedoman Pengelolaan Sampah dari Jepang

Liga Champions Mentas Lagi, Ini Jadwalnya

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Haris Serahkan SK KNPI Sumut ke Samsir Pohan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara