Prosumut
Umum

Lagi, Aset Keluarga Cendana Disita Negara

PROSUMUT – Gedung Granadi yang terdaftar sebagai aset Yayasan Supersemar keluarga Cendana—keluarga Presiden kedua RI Soeharto—disita negara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, gedung yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan sejumlah aset lainnya disita sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.

Ia menjelaskan, Kejagung menggugat perdata yayasan yang pernah berjaya pada era Orde Baru tersebut tahun 2007, atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.

“Gedung Granadi sudah disita. Kekinian, tim eksekutor tengah menaksir nilai gedung tersebut. Penaksiran itu dilakukan oleh tim penilai independen guna menentukan persentasenya dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayar Yayasan Supersemar kepada negara,” kata Guntur, Senin (19/11/2018).

Ia mengatakan, berdasarkan keputusan MA, Yayasan Supersemar diharuskan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Sementara hingga kekinian, yayasan tersebut baru memenuhi kewajibannya yakni membayar Rp 243 miliar. Setelah penaksiran nilai terselesaikan, gedung tersebut akan dilelang oleh negara. (ed)

Konten Terkait

Apresiasi Penyelenggaraan Festival Koor Ama HKBP Distrik X Medan Aceh tahun 2025, BTN Siap Jalin Sinergitas

Editor prosumut.com

TNI AU Beri Bantuan Sembako Kepada Korban Banjir di Medan

Editor Prosumut.com

Mau Terbang di Masa Pandemi? Boleh, Tapi Syaratnya Sederet

valdesz

Ribuan Kasus Perceraian di Langkat, Ini Sebabnya

Editor prosumut.com

Maskapai Janji Turunkan Harga Tiket

Val Vasco Venedict

Bupati Sergai Ajak Warga Rutin Pantau TPA

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara